Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia, Ini Tanggapan Warganet

Ada yang setuju, ada pula yang tidak. Kamu bagaimana?

Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia, Ini Tanggapan Warganet

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Hari keempat bulan Januari 2021, dibuka dengan kabar dari Presiden Joko Widodo yang telah resmi menandatangi Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Tentu keputusan ini ditanggapi beragam oleh warganet. Seperti apa prosedurnya dan bagaimana tanggapan warganet terkait peraturan ini?

1. Peraturan ini merupakan perubahan dari yang sudah ada sebelumnya

Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia, Ini Tanggapan Warganet

PP yang ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020 itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” berikut bunyi PP Nomor 70 Tahun 2020 seperti yang dikutip dari IDNTimes.com, Minggu (3/1/2021).

2. Dalam peraturan tersebut tertulis pula tiga kriteria yang mendapatkan hukuman kebiri kimia

Bukan hanya soal hukuman, dalam PP No. 70 Tahun 2020 tersebut juga diatur tentang kriteria yang mendapatkan hukuman kebiri kimia. Pertama, pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kedua, pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (pelaku persetubuhan).

Ketiga, pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (pencabulan).

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here