Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini 5 Kontroversi Jouska

Catatan buruk Jouska selama satu tahun ke belakang

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini 5 Kontroversi Jouska

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Lebih dari satu tahun berselang setelah pertama kali laporan terhadap perusahaan perencana keuangan PT Jouska Finansial Indonesia dilayangkan ke pihak kepolisian hari ini, Selasa, 4 Oktober 2021 telah menetapkan tersangka dari kasus tersebut. Yakni CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut sesuai dengan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/751/X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tertanggal 4 Oktober 2021 dan ditandatangani Dirtipideksus Kombes Pol Ma’amun.

Sebelum penetapan tersangka ini diumumkan, Jouska telah dilaporkan oleh banyak kliennya karena dinilai telah merugikan mereka dengan total hingga Rp13 miliar. 

Merangkum dari IDNTimes.com, berikut daftar kontroversi Jouska.

Mengelola dana klien padahal tidak memiliki izin dari OJK

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini 5 Kontroversi Jouska

Pada Juli 2020, Jouska dilaporkan oleh salah satu kliennya karena telah merugikannya sebesar Rp65 juta. Kasus ini berawal dari unggahan akun Twitter dengan nama @Yakobus_alvin yang menceritakan bagaimana ia mengalami kerugian setelah menggunakan jasa Jouska.

Yakobus mengatakan awalnya ia tergiur ingin menginvestasikan aset miliknya di saham. Sebagai orang awam, Yakobus tertarik untuk menggunakan jasa Jouska agar merasa lebih aman.

Sebanyak tiga kali dengan jumlah uang yang berbeda, Yakobus menyetorkan uangnya kepada Jouska untuk diinvestasikan ke saham. Namun, dari semua uang yang diinvestasikan, Yakobus mengalami kerugian hingga Rp65 juta. Setelah diinvestigasi lebih lanjut, ternyata Jouska telah menginvestasikan uang Yakobus di saham 'gorengan'.

Sebenarnya, Jouska tidak berhak mengelola dana klien. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan Jouska bukan lembaga, manajer investasi atau pelaku usaha jasa keuangan yang izin usahanya diterbitkan OJK. Oleh karena itu, Jouska tidak terdaftar di OJK.

Selain itu, merujuk Undang-undang Pasar Modal, penasihat investasi hanya berwenang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. Bukan untuk mengelola uang klien.

Diduga memainkan dan merekomendasikan saham gorengan

Kontroversi selanjutnya dari Jouska adalah perusahaan ini diduga ikut bermain dan merekomendasikan saham gorengan PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Saham tersebut masuk kategori unusual market activity (UMA) di Bursa Efek Indonesia.

Karena tergoda keuntungan yang direkomendasikan Jouska, banyak klien yang akhirnya memilih berinvestasi di saham tersebut. Hal ini membuat banyak klien yang merasa dirugikan karena saham LUCK tidak memberikan keuntungan sesuai yang dijanjikan.

Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Aakar. Dalam memilih produk, Aakar mengatakan, pihaknya selalu memberikan beberapa rekomendasi. Misalnya terkait asuransi, Jouska merekomendasikan 2-3 produk sebagai pembanding. Meski Aakar sudah memberikan bantahannya, tetap saja Jouska selalu diidentikan dengan saham LUCK.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here