Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
Ilustrasi bendera Palestina. (pexels.com/Pok Rie)
Ilustrasi bendera Palestina. (pexels.com/Pok Rie)

Intinya sih...

  • 157 negara anggota PBB atau 81% komunitas internasional telah mengakui Palestina hingga Sidang Majelis Umum ke-80 PBB.

  • Dukungan baru datang dari negara-negara Barat seperti Inggris, Kanada, Australia, Prancis, dan Portugal pada September 2025.

  • Pengakuan luas memperkuat posisi Palestina di diplomasi global, perdagangan, dan hukum internasional, meski konflik di Gaza masih berlangsung.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Dukungan terhadap Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat semakin kuat di forum internasional. Hingga Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang digelar pada pekan ketiga September 2025, tercatat 157 negara anggota PBB atau sekitar 81 persen komunitas internasional telah mengakui Palestina.

Langkah bersejarah datang dari sejumlah negara Barat yang selama puluhan tahun menunda pengakuan. Inggris, Kanada, Australia, Portugal, Prancis, Belgia, Luksemburg, Andorra, Malta, dan Monako resmi menyatakan pengakuannya pada 21–22 September 2025, disusul San Marino sehari kemudian. Sebelumnya, Meksiko telah lebih dulu mengambil sikap pada Maret 2025.

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menegaskan keputusan ini sebagai upaya menjaga peluang perdamaian tetap hidup setelah lebih dari seabad sejak Deklarasi Balfour, yang mendukung pembentukan tanah air nasional bagi orang-orang Yahudi di Palestina.

“Menghadapi kengerian yang semakin meningkat di Timur Tengah, kami bertindak untuk menjaga kemungkinan perdamaian dan solusi dua negara tetap hidup,” ujarnya melalui pernyataan video, yang dikutip Al Jazeera.

Dukungan menguat sejak 2024

Ilustrasi bendera Irlandia dan Palestina. (REUTERS/Clodagh Kilcoyne via Al Jazeera)

Setahun sebelumnya, dukungan baru datang dari Barbados, Jamaika, Trinidad dan Tobago, Bahama, Spanyol, Norwegia, Irlandia, Slovenia, dan Armenia. Negara-negara tersebut menambah daftar panjang pengakuan yang sudah dimulai sejak deklarasi Palestina pada 1988.

Iran tercatat sebagai negara pertama yang mengakui Palestina pada 4 Februari 1988, diikuti negara-negara Arab seperti Yaman, Turki, Tunisia, Maroko, Kuwait, dan Irak. Indonesia dan Malaysia juga memberi pengakuan pada periode itu.

Hanya hitungan minggu, hampir seluruh dunia Arab, Asia, dan Afrika mengikuti langkah tersebut. Rusia dan China turut menegaskan pengakuan mereka pada 19 dan 20 November 1988.

Suara di Sidang Umum PBB

Sidang Majelis Umum ke-80 PBB. (instagram.com/unitednations)

Dalam pemungutan suara Resolusi “New York Declaration on the Peaceful Settlement of the Question of Palestine” yang diinisiasi Prancis dan Arab Saudi pada 12 September 2025, hasilnya adalah:

  • 157 negara mendukung pengakuan Palestina.

  • 10 negara menolak, termasuk Amerika Serikat, Israel, Argentina, Hungaria, Tonga, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, dan Paraguay.

  • 12 negara abstain, di antaranya Albania, Kamerun, Republik Ceko, Republik Demokratik Kongo, Ekuador, Ethiopia, Fiji, Guatemala, Sudan Selatan, Samoa, Makedonia Utara, dan Moldova.

Jepang menunda pengakuan karena masalah waktu

PM Jepang, Shigeru Ishiba. (commons.wikimedia.org/Kantei)

Meski tidak ikut mendukung, Jepang menegaskan pengakuan Palestina hanyalah persoalan waktu. Perdana Menteri Shigeru Ishiba menyatakan dalam pidatonya di hadapan Majelis Umum PBB, “Bagi Jepang, pertanyaannya bukan lagi apakah akan mengakui Palestina, melainkan kapan. Tindakan sepihak pemerintah Israel tidak dapat diterima.”

Langkah mereka untuk menunda disebut terkait tekanan dari Amerika Serikat, akan tetapi pemerintah Jepang menegaskan akan terus meninjau situasi di Timur Tengah dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi kepada Israel jika hambatan terhadap solusi dua negara terus berlanjut.

Dampak pengakuan internasional bagi Palestina

ilustrasi Palestina (pixabay/hosny_salah)

Pengakuan luas dari 157 negara memberikan posisi yang semakin kuat bagi Palestina di mata global, dengan meningkatkan kapasitasnya untuk menuntut pertanggungjawaban kepada Israel atas penjajahan, serta menambah tekanan pada negara-negara Barat untuk bekerja menuju solusi dua negara.

Pengakuan luas ini memungkinkan Palestina untuk:

  • Membuka kedutaan besar dan menjalin hubungan diplomatik penuh.

  • Menjalin kerja sama perdagangan internasional.

  • Memperoleh dukungan lebih besar di forum multilateral.

  • Memperkuat posisi dalam upaya hukum internasional, termasuk di Mahkamah Pidana Internasional/International Criminal Court (ICC).

Meski pengakuan ini belum otomatis menghentikan konflik di Gaza, gelombang dukungan global memberikan harapan baru. Tekanan internasional terhadap Israel semakin besar, sementara peluang implementasi solusi dua negara kembali mencuat sebagai jalan menuju perdamaian dan keadilan bagi rakyat Palestina.

Editorial Team