Polemik kewarganegaraan ganda yang bertahun-tahun membayangi diaspora Indonesia akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI) pada 20 November 2025, sebuah terobosan yang menawarkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia—tanpa mengubah kewarganegaraan asal mereka. Melalui kebijakan ini, negara menyatakan kesiapannya beradaptasi dengan mobilitas global yang kian dinamis.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa GCI hadir sebagai jawaban konkret atas kebutuhan diaspora, keluarga campuran, hingga keturunan eks WNI. “GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka,” ujarnya. Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkannya dan bagaimana cara mengajukannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini, Bela!
