Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
Salinan dari Salinan dari BEFORE_20251126_072729_0000.png
Quartz Benefits

Intinya sih...

  • Polemik kewarganegaraan ganda di Indonesia diselesaikan dengan Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang memberikan izin tinggal permanen bagi WNA tanpa mengubah status kewarganegaraan asal.

  • GCI dirancang untuk eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah dari WNI maupun eks WNI, dan anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA.

  • Proses pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id dengan sistem all-in-one untuk visa tinggal terbatas, alih status menjadi izin tinggal tetap, perpanjangan izin tinggal tetap tak terbatas, dan izin masuk kembali tanpa batas waktu.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Polemik kewarganegaraan ganda yang bertahun-tahun membayangi diaspora Indonesia akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI) pada 20 November 2025, sebuah terobosan yang menawarkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia—tanpa mengubah kewarganegaraan asal mereka. Melalui kebijakan ini, negara menyatakan kesiapannya beradaptasi dengan mobilitas global yang kian dinamis.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa GCI hadir sebagai jawaban konkret atas kebutuhan diaspora, keluarga campuran, hingga keturunan eks WNI. “GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka,” ujarnya. Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkannya dan bagaimana cara mengajukannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini, Bela!

GCI sebagai solusi polemik kewarganegaraan ganda

Instagram.com / kemenipas

Peluncuran Global Citizenship of Indonesia (GCI) menjadi tonggak penting dalam modernisasi kebijakan keimigrasian Indonesia. Program yang resmi diumumkan pada 20 November 2025 ini lahir setelah bertahun-tahun isu kewarganegaraan ganda menyulitkan diaspora, anak hasil perkawinan campuran, dan keturunan eks WNI yang ingin tetap terhubung dengan Indonesia tanpa harus kehilangan kewarganegaraan asal. Dengan GCI, pemerintah memberikan ruang legal bagi mereka untuk tetap tinggal, bekerja, dan berkontribusi di Indonesia secara permanen—tanpa mengubah status kewarganegaraan.

Agus Andrianto menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya solusi administratif, tetapi juga bentuk kesiapan Indonesia mengikuti dinamika global. “Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum,” ujarnya. Konsep ini disebut selaras dengan praktik di negara lain, seperti India yang menerapkan skema Overseas Citizenship of India (OCI).

Kategori penerima dan ketentuan pembatasan akses

Quartz Benefits

GCI dirancang untuk menjangkau mereka yang memiliki ikatan darah, hubungan keluarga, atau sejarah kuat dengan Indonesia. Mereka yang berhak mengajukan antara lain:

  • Eks Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua

  • Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI

  • Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA

Meskipun terbuka luas, pemerintah memberikan batasan tegas untuk menjaga keamanan nasional dan integritas kebijakan ini. GCI tidak berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, individu yang terlibat kegiatan separatis, serta mereka yang memiliki latar belakang aparatur sipil, intelijen, atau militer asing. Pembatasan ini dibuat untuk memastikan GCI digunakan oleh pihak yang benar-benar memiliki hubungan positif dan konstruktif dengan Indonesia.

Proses pengajuan melalui sistem all-in-one

evisa.imigrasi.go.id

Pengajuan GCI dilakukan sepenuhnya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pemerintah menyatukan seluruh tahapan perizinan ke dalam satu sistem all-in-one, sehingga pemohon tidak perlu mengurus dokumen secara terpisah di berbagai layanan. Melalui sistem ini, pemohon GCI secara otomatis akan mengurus:

  • Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

  • Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap

  • Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas

  • Izin Masuk Kembali tanpa batas waktu

Agus menegaskan transformasi digital ini sebagai komitmen imigrasi untuk semakin responsif. “Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi,” katanya.

Perlindungan hukum bagi diaspora dan anak berkewarganegaraan ganda

Pexels

Selain memberikan jalan baru bagi diaspora, GCI juga hadir bersamaan dengan penegasan aturan untuk anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Dirjen Imigrasi melalui Achmad Nur Saleh mengingatkan bahwa masa berlaku paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas waktu penentuan kewarganegaraan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Anak wajib memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau menikah, dengan tenggat maksimal tiga tahun. Jika belum memilih, paspor hanya bisa diberikan dengan masa berlaku lebih pendek, misalnya tiga tahun. Orang tua juga wajib mendaftarkan status anak sebelum usia 18 tahun dengan melampirkan dokumen lengkap seperti e-KTP, KK, akta kelahiran, dan izin tinggal bagi orang tua WNA.

Achmad menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan waktu agar keluarga tidak mengalami hambatan administratif. Ia mengimbau, “Ketepatan waktu dalam memilih kewarganegaraan menjadi kunci untuk menghindari pembatasan layanan keimigrasian.”

Itulah informasi mengenai kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang kini membuka peluang baru bagi diaspora dan keturunan eks WNI untuk tetap terhubung dengan Tanah Air. Kalau ada informasi lain yang kamu tahu, bisa tulis lewat kolom komentar, Bela!

Topics

Editorial Team