Indonesia tengah bersiap memasuki masa endemi COVID-19. Merespon kondisi tersebut, pemerintah baru saja mencabut aturan wajib penggunaan masker di tempat umum. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Meski tak lagi wajib mengenakan masker, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk menerima vaksinasi COVID-19. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mencabut status kedaruratan nasional.
Bagaimana penjelasan lanjut mengenai pencabutan aturan wajib masker ini? Berikut informasi yang telah Popbela rangkum untukmu di sini.
