ilustrasi Grok (unsplash.com/salvadorr)
Kasus ini akhirnya menarik perhatian regulator di berbagai negara, termasuk Inggris, Australia, Prancis, India, hingga Indonesia. Otoritas setempat mulai menyelidiki dugaan pelanggaran terkait manipulasi foto non-konsensual dan konten asusila berbasis AI.
Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan tengah mendalami kasus ini dan membuka opsi sanksi administratif hingga pembatasan akses jika platform tidak kooperatif. Aparat penegak hukum juga menilai praktik manipulasi foto AI bisa masuk ranah pidana bila memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Namun hingga kini, penanganan masih berada di tahap penyelidikan dan tekanan regulatif. Belum ada langkah tegas yang benar-benar menghentikan praktik tersebut secara menyeluruh.
Ilustrasi khawatir. (freepik.com/Yanalya )
Meski begitu, beban perlindungan ironisnya kembali jatuh ke tangan pengguna. Banyak korban terpaksa menuliskan prompt larangan ke Grok di kolom komentar, menonaktifkan izin penggunaan data di pengaturan, mengunci akun, hingga memblokir Grok sepenuhnya.
Sayangnya, sejumlah pengguna mengatakan kalau langkah-langkah ini belum terbukti efektif. Perempuan dan anak kembali harus mengalah, menyesuaikan diri, dan membatasi kehadiran di dunia digital demi menghindari risiko yang seharusnya bisa dicegah oleh sistem.
Ke depannya, langkah paling realistis mungkin memang memblokir, membatasi akses fitur berisiko, atau meminimalkan unggahan konten visual sembari terus menuntut regulasi yang lebih ketat dan berpihak pada keamanan pengguna. Namun pada akhirnya, teknologi secanggih apapun tetap bergantung pada manusia di baliknya.
Perkembangan moral dan kesadaran digital perlu berjalan seiring dengan laju AI, agar ruang digital kembali menjadi tempat yang aman untuk berekspresi. Bagaimana tanggapanmu, Bela?