Jung Joon Young mulanya dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena terbukti membius seorang perempuan, memperkosanya saat tidak sadar, merekamnya, dan mendistribusikan video tersebut secara ilegal. Vonis tersebut ditetapkan pada 29 November 2019.
Akan tetapi, Mahkamah Agung Korea Selatan menetapkan hukuman yang lebih ringan kepada sang penyanyi. September 2020 lalu, masa hukuman Jung Joon Young ditetapkan menjadi lima tahun saja. Sementara itu, Choi Jong Hoon yang tadinya harus dipenjara selama lima tahun, berubah jadi 2,5 tahun saja.
Meski sempat membantah, Jung Joon Young sempat mengekspresikan penyesalannya dalam sidang percobaan kedua. Ia mengaku akan merenungi kesalahannya di sepanjang sisa hidupnya.
"Aku sangat menyesali tindakan tak bermoral dan tak bertanggung jawab yang aku lakukan kepada korban. Aku akan menghabiskan sisa hidupku dengan merefleksikan kesalahanku di masa lampau," ujar Jung Joon Young.
Semoga saja kasus ini benar-benar tak terulang lagi, ya, Bela.