Polisi seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa ada oknum yang menyalahgunakan wewenang. Belakangan ini, berbagai kasus yang melibatkan oknum kepolisian, seperti penembakan sesama anggota, kekerasan terhadap warga, hingga pungutan liar saat penilangan telah mencoreng citra institusi Polri.
Kejadian-kejadian ini membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan dan ragu terhadap transparansi kinerja kepolisian. Tak jarang, proses pelaporan langsung pun terasa rumit dan memakan waktu, sehingga hasilnya tidak pasti. Untuk mengatasi hal ini, Divisi Propam Polri menghadirkan berbagai sarana pengaduan masyarakat untuk melaporkan polisi nakal dengan lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Lantas, apa saja dan bagaimana caranya?
1. Lewat WhatsApp
Divisi Propam Polri kini menyediakan layanan pelaporan polisi bermasalah secara lebih mudah melalui WhatsApp di nomor 0855-5555-4141, yang beroperasi selama 24 jam. Proses pelaporan pun mencakup pengisian identitas, unggahan foto KTP, serta formulir pengaduan. Kamu juga dapat memantau perkembangan laporan menggunakan nomor registrasi melalui WhatsApp.
Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memastikan transparansi dalam penanganan laporan. Jika respons dirasa lambat, kamu bisa menandai akun X Divpropam Polri, @Divpropam untuk mempercepat tindak lanjut.
2. Lewat situs resmi Dumas Presisi
Selain itu, Propam Polri juga memiliki situs resmi yang dapat kamu gunakan untuk membuat laporan terkait polisi yang melanggar peraturan. Langkah-langkah pelaporannya bisa kamu ikuti sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi Dumas Presisi di dumaspresisi.polri.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, isi kode Captcha sesuai yang ditampilkan, lalu klik menu "Pengaduan".
- Setelah sistem memvalidasi NIK, pilih "Lanjut" untuk melanjutkan proses.
- Pelapor perlu mengisi data diri secara lengkap, termasuk nomor HP dan alamat email aktif.
- Kemudian, tentukan "Tujuan Aduan", apakah ditujukan ke Mabes Polri atau Polda setempat. Pastikan laporan disampaikan secara rinci, dan mencantumkan identitas terlapor.
- Untuk memperkuat aduan, unggah dokumen atau foto bukti pendukung, lalu klik "Simpan".
3. Lewat aplikasi Presisi
Kamu dapat melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri lebih mudah dengan aplikasi Presisi, yang resmi diluncurkan oleh Polri. Untuk mengajukan pengaduan, kamu perlu mengunduh dan instal aplikasi Presisi di HP-mu melalui PlayStore atau App Store.
Setelah aplikasi terpasang, lakukan login dengan memasukkan data diri pelapor. Selanjutnya, pilih menu "DUMAS" pada halaman utama aplikasi untuk mulai membuat laporan pengaduan kamu.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, masyarakat kini dapat melaporkan polisi yang melanggar aturan secara cepat dan transparan. Setiap laporannya akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Yuk, kita sama-sama menjaga integritas kepolisian dan mewujudkan penegakan hukum yang adil serta profesional!