Kabar gembira datang untuk para pekerja di Jakarta! Mulai tahun 2025, karyawan swasta berpenghasilan menengah ke bawah bisa menikmati layanan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis, cukup dengan memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja ibu kota, yang diatur secara resmi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Melalui kebijakan ini, KPJ bukan sekadar kartu identitas pekerja, tetapi juga simbol perhatian pemerintah terhadap kemudahan akses mobilitas warga. Jika kamu bekerja di Jakarta dan memenuhi syarat pengajuan, kini saatnya memahami cara lengkap membuat Kartu Pekerja Jakarta agar bisa menikmati fasilitas transportasi gratis dan manfaat tambahan lainnya, Bela!
