Kris Wu Dihukum Penjara dan Deportasi, Kasusnya Resmi Berakhir?

Pengadilan Tiongkok menolak banding Kris Wu

Kris Wu Dihukum Penjara dan Deportasi, Kasusnya Resmi Berakhir?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Publik sempat digegerkan dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan kris wu, salah satu bintang idola yang berkiprah di Tiongkok pada 22 Juli 2021. Du Meizhu menjadi perempuan pertama yang membongkar dan membeberkan serangkaian bukti tindakan asusila sang bintang idola. 

Di November 2022, Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing telah menetapkan hukuman buat bintang idola berkebangsaan Kanada-Tiongkok itu. Kris Wu mengajukan banding, tapi ditolak oleh Pengadilan Tiongkok. Ia harus mendekam di penjara dan menerima sanksi deportasi. 

Benarkah hukuman ini menjadi akhir kasus pemerkosaan Kris Wu atau ada plot twist yang masih belum terungkap? Telusuri perkembangan informasinya di bawah ini. 

Sempat ada rumor pengakuan Du Meizhu palsu

Kris Wu Dihukum Penjara dan Deportasi, Kasusnya Resmi Berakhir?

Pada 22 November 2023, penulis bermarga Xu menyebutkan bahwa Du Meizhu sama sekali tidak mengalami pelecehan seksual di 2021. Melansir upmedia.mg, Ia mengaku jika dirinya telah dieksploitasi oleh Du Meizhu dan hidup dalam perasaan bersalah. 

Ia mengunggah sebuah tulisan di akun Weibo-nya untuk membuktikan ucapannya. Mantan sahabat Du Meizhu bernama Li En, merilis rekaman audio yang membenarkan bahwa Du Meizhu memeras Wu Yi-fan sebesar 8 juta yuan atau Rp17.4 miliar.

Tak hanya rekaman audio, Li En juga mengunggah pesan yang menunjukkan sisi lain dari Du Meizhu. Unggahan ini diungkap beberapa hari sebelum kabar pengajuan banding Kris Wu ditolak oleh Pengadilan. 

Kris Wu menerima total hukuman 13 tahun

Pada sidang pengadilan pertama, Kris Wu telah divonis hukuman penjara selama 13 tahun dan deportasi ke negara asal. Saat ini, artis 33 tahun itu tengah menjalani masa hukuman di penjara. 

Kris Wu masih berusaha mengajukan banding atas putusan hakim. Namun, Pengadilan Menengah Rakyat No.3 Tiongkok secara terbuka mengumumkan hasil putusan banding Kris Wu atas pemerkosaan dan tindakan asusila, bahwa Pengadilan menolak banding dan mempertahankan putusan awal pada 24 November 2023. 

Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang menjatuhi total hukuman kepada terdakwa Kris Wu selama 13 tahun penjara dan deportasi dari negara Tiongkok atas kasus pemerkosaan dan tindakan asusila secara berkelompok. 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here