Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan penting yang digunakan dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari layanan publik hingga keperluan keuangan. Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengecek data KK, karena pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyediakan layanan digital resmi yang dapat diakses secara online.
Saat ini, tersedia enam cara resmi untuk mengecek Kartu Keluarga secara online, baik melalui aplikasi, website, maupun layanan komunikasi digital Dukcapil. Beragam metode tersebut memudahkan masyarakat memilih cara paling praktis sesuai kebutuhan. Berikut penjelasan lengkapnya, Bela!
