- PT Bahari Makmur Sejati (Great Value)
- PT Nikomas Gemilang (Nike, Adidas, Puma, Asics, dan New Balance)
- PT Kanemory / Food Service (Kanemory)
- PT Charoen Pokphand Indonesia (Fiesta, Golden Fiesta, Champ, Okey, Akumo, dan Asimo)
- PT Jongka Indonesia (Jongka Gabion)
- PT New Asia Pacific Copper Indonesia (BREVILLE dan BRAVE)
- PT O.M. Indonesia (Maxim, Maspion Electronics, Tivoli, Maspion Plastic, Plasticwares, Vanda Melamine, Panda, Maslon, Aubecq, Logam Jawa, Ishizuka, PVC, Meglio)
- PT Zhongtian Metal Indonesia (Zinc Powder)
- PT Citra Baru Steel
- PT Valero Metals Jaya
- PT Universal Eco Pacific
- PT Sinta Baja Jaya
- PT Crown Steel
- PT Sentosa Harmony Steel (d/h PT Hwa Hok Steel)
- PT Vita Prodana Mandiri
- PT Peter Metal Technology
- PT Growth Nusantara Industry
- PT Asa Bintang Pratama
- PT Cahaya Logam Cipta Murni
- PT Ediral Tritunggal Perkasa
- PT Ever Loyal Copper
- PT Hightech Grand Indonesia
- PT Kabatama Raya
- PT Luckione Environment Science Indonesia
24 Perusahaan di Cikande Terdampak Radioaktif Cs-137, dari Pabrik Sepatu hingga Makanan

- 24 perusahaan di Kawasan Industri Modern Cikande terpapar radiasi Cs-137, dengan tingkat paparan bervariasi hingga sangat berbahaya.
- Kasus ini bermula dari temuan produk udang beku asal Indonesia yang mengandung Cs-137 di Amerika Serikat, memicu investigasi lebih lanjut.
- Pemerintah menetapkan Kawasan Industri MCIE sebagai lokasi insiden serius, dengan langkah dekontaminasi dan pemantauan kesehatan warga di zona terdampak.
Kawasan Industri Modern Cikande (MCIE) di Serang, Banten, kini menjadi sorotan nasional dan internasional setelah Kementerian Perindustrian mengungkap adanya paparan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di 24 perusahaan. Temuan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari peleburan logam, pengelolaan limbah B3, hingga industri makanan dan manufaktur, termasuk pabrik sepatu dan produsen olahan makanan terkenal. Tingkat radiasi yang ditemukan bervariasi, dari yang relatif rendah hingga level sangat berbahaya, memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.
Kasus ini bermula dari temuan produk udang beku asal Indonesia yang mengandung Cs-137 di Amerika Serikat, sebelum akhirnya menuntun aparat Indonesia menelusuri sumber kontaminasi hingga Kawasan Industri Cikande. Rangkaian kejadian tersebut tidak hanya mengungkap risiko radiasi yang sebelumnya tak terdeteksi, tetapi juga menegaskan urgensi pengawasan ketat terhadap limbah industri dan keselamatan lingkungan. Lantas, perusahaan mana saja yang terdampak? Simak informasi lengkap berikut ini, Bela!
Daftar perusahaan terdampak zat radioaktif Cesium-137 di Cikande

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat 24 perusahaan di Kawasan Industri Modern Cikande terpapar radiasi Cs-137. Tingkat paparan bervariasi, mulai dari beberapa mikro sievert per jam hingga level yang dikategorikan sangat berbahaya:
Paparan tertinggi ditemukan di enam lokasi timbunan dengan tingkat radiasi hingga 10.000 mikro sievert per jam, kategori sangat berbahaya. Industri peleburan logam mencapai 700 mikro sievert per jam, sementara industri makanan berada di kisaran 1,6–152 mikro sievert per jam.
Kronologi penemuan zat radioaktif Cesium-137

Kasus ini mencuat pertama kali setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mendeteksi radioaktif Cs-137 pada produk udang beku merek Great Value yang dipasok oleh PT Bahari Makmur Sejati. Penarikan produk dilakukan pada 19 Agustus 2025 di beberapa jaringan ritel besar di AS.
Temuan tersebut memicu investigasi lebih lanjut oleh aparat berwenang Indonesia. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan beberapa titik di Kawasan Industri Modern Cikande terpapar Cs-137, termasuk lokasi di luar PT BMS sendiri. Lokasi paparan berada di sekitar fasilitas industri peleburan logam, pengelolaan limbah, dan beberapa perusahaan makanan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal menjelaskan, sumber dugaan cemaran berasal dari PT Peter Metal Technology (PMT) yang bergerak di industri peleburan stainless steel. Proses peleburan limbah logam diduga menyebarkan partikel radioaktif yang menempel di lingkungan sekitar, termasuk pada produk udang beku yang diekspor.
Hasil pemeriksaan Kemenperin dan Bapeten

Pemetaan Kemenperin dan Bapeten menunjukkan:
- Industri makanan: 3 perusahaan, paparan 1,6–152 mikro sievert/jam.
- Industri pengelolaan limbah B3: 3 perusahaan, paparan 0,24–0,4 mikro sievert/jam.
- Industri peleburan logam: 15 perusahaan, paparan hingga 700 mikro sievert/jam.
- Lokasi timbunan tertentu: 6 titik dengan paparan hingga 10.000 mikro sievert/jam.
Bapeten bersama Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pemetaan, pengamanan, dan pemasangan garis pengaman di lokasi berisiko tinggi. Monitoring radiasi dilakukan secara ketat, termasuk portal pemeriksaan kendaraan yang keluar dari kawasan industri.
Langkah pemerintah dan dekontaminasi

Pemerintah menetapkan Kawasan Industri MCIE sebagai lokasi insiden serius. Penanganan meliputi:
- Dekontaminasi fasilitas: Dari 29 lokasi terkontaminasi, 22 sudah selesai didekontaminasi dan dinyatakan aman. Sisa 7 lokasi ditargetkan selesai dalam satu bulan.
- Pemantauan dan pengawasan kendaraan: Semua mobil yang keluar dari kawasan harus melewati portal radiasi; bila terkontaminasi, langsung didekontaminasi sebelum diperbolehkan keluar.
- Relokasi warga: Warga di zona merah dipindahkan, sementara pemeriksaan kesehatan massal dilakukan pada warga di zona kuning.
- Proses hukum: Meski dekontaminasi selesai, proses hukum terkait penyebab dan pertanggungjawaban tetap berjalan.
Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa fasilitas yang sudah didekontaminasi dan dinyatakan clear aman bagi pekerja dan masyarakat.
Dampak bagi masyarakat dan pengawasan lanjutan

Selain risiko kesehatan, kasus ini memunculkan kewaspadaan terkait ekspor produk makanan dari Indonesia. Pemerintah menegaskan pentingnya pengelolaan limbah industri yang aman dan sistem monitoring radiasi yang ketat.
Warga di kawasan terdampak kini mendapat perhatian kesehatan berkelanjutan. Pemantauan lingkungan dan fasilitas industri tetap berlangsung, termasuk peninjauan ulang prosedur keselamatan dan pengolahan limbah untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Kasus Cikande menjadi pengingat penting bahwa pengawasan lingkungan dan industri bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga perlindungan nyata bagi masyarakat dan reputasi industri nasional. Kalau ada informasi lain yang kamu tahu, bisa tulis lewat kolom komentar, Bela!



















