Berapa Gaji Guru di Berbagai Daerah Indonesia? Ini Daftarnya

Beda jauh dari UMP dan UMK

Berapa Gaji Guru di Berbagai Daerah Indonesia? Ini Daftarnya

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Apakah ada di antara kamu yang berprofesi sebagai guru, Bela? Beberapa waktu lalu, Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. Bahasan pertemuan kali ini adalah terkait gaji dan tujuan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Salah satu anggota Komisi X DPR RI, Anita Jacoba Gah, dalam kesempatan ini turut menyampaikan suara rakyat dengan tegas. Ia mengaku kecewa dan sakit hati karena masih banyak guru, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), yang mengaku belum menerima gaji selama 3-6 bulan. 

Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji yang diterima oleh guru berstatus PPPK dan honorer di berbagai daerah Indonesia? Yuk, simak informasinya di bawah ini. 

1. Gaji dan tunjangan PPPK

Berapa Gaji Guru di Berbagai Daerah Indonesia? Ini Daftarnya

PPPK merupakan skema kepegawaian baru yang dibuat oleh pemerintah untuk menggantikan istilah honorer. Pegawai akan melakukan tes seperti calon Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi hanya terikat kontrak selama beberapa waktu yang dibutuhkan. Gaji yang diterima pun menggunakan sistem golongan. 

Adapun tunjangan yang akan diterima berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya. Berikut rincian gaji berdasarkan golongannya. 

  • Golongan I: Rp1.794.900–Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200–Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200–Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500–Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600–Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700–Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200–Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100–Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500–Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900–Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700–Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000–Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100–Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200–Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500–Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500–Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200–Rp6.786.500

2. Gaji guru honorer di Kepulauan Riau

Pada 2018, beredar kabar bahwa guru honorer di Kepulauan Riau (Kepri) mengalami kenaikan gaji 100%, dari Rp1 juta ke Rp2 juta. Namun, gaji pada tahun tersebut harus dibayarkan sekaligus setelah perubahan pada dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 disesuaikan. 

"Karena pada APBD murni 2018 anggaran kita kurang, maka gaji pendidik dan tenaga kependidikan ini akan dianggarkan lagi pada APBD Perubahan 2018. Nanti gaji mereka dirapel," kata Teddy Jun Askara, Anggota Komisi IV DPRD Kepri, dikutip dari Tribun

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here