Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
BEFORE_20250520_132945_0001.png
Dok. Sekretariat Negara

Intinya sih...

  • UU Cipta Kerja melarang upah minimum di bawah ketentuan pemerintah, menetapkan hak pekerja swasta untuk menerima gaji minimal sesuai peraturan.

  • Kenaikan upah minimum sebesar 6.5 persen di seluruh provinsi menjadi sorotan utama dari kebijakan baru ini.

  • Rincian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru tahun 2025 telah disahkan, dengan kenaikan yang berbeda-beda di setiap provinsi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membawa angin segar bagi para pekerja swasta di seluruh Indonesia. Setelah resmi disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, kebijakan soal upah minimum turut mengalami perombakan.

Hal ini menjadi salah satu komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah tantangan ekonomi nasional. Yuk, simak detail upah minimum terbaru tahun 2025!

Upah Minimum tidak boleh di bawah ketentuan

Pixabay

Melalui UU Cipta Kerja yang kini telah resmi diberlakukan, pengusaha secara tegas dilarang membayar upah karyawan lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini berarti, setiap pekerja swasta memiliki hak untuk menerima gaji minimal sesuai peraturan, tanpa terkecuali. Kebijakan ini diteken dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan secara rinci besaran upah minimum di tiap provinsi mulai tahun 2025.

Kenaikan Upah Minimum 6,5 persen di seluruh Indonesia

Pixabay

Salah satu sorotan utama dari kebijakan baru ini adalah kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di seluruh provinsi. Presiden Prabowo secara langsung mengarahkan perombakan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap para buruh dan pekerja sektor swasta. Dengan kebijakan ini, para pekerja bisa bernapas sedikit lega karena upah yang diterima akan lebih sesuai dengan biaya hidup yang terus meningkat.

Daftar lengkap Upah Minimum 2025 per provinsi

Pixabay

Berikut adalah rincian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru tahun 2025 yang telah disahkan:

  1. DKI Jakarta: Rp5.396.761

  2. Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan: Rp4.285.850

  3. Sulawesi Utara: Rp3.775.425

  4. Aceh: Rp3.685.616

  5. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

  6. Kepulauan Riau & Bangka Belitung: Rp3.623.654

  7. Kalimantan Utara: Rp3.580.160

  8. Kalimantan Timur: Rp3.579.314

  9. Riau: Rp3.508.776

  10. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194

  11. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621

  12. Maluku Utara: Rp3.408.000

  13. Papua Barat Daya: Rp3.614.000

  14. Papua Barat: Rp3.393.500

  15. Gorontalo: Rp3.221.731

  16. Jambi: Rp3.234.535

  17. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551

  18. Sulawesi Barat: Rp3.104.430

  19. Maluku: Rp3.141.700

  20. Lampung: Rp2.893.070

  21. Kalimantan Barat: Rp2.878.285

  22. Banten: Rp2.905.119

  23. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000

  24. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931

  25. Bengkulu: Rp2.670.039

  26. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969

  27. Jawa Timur: Rp2.305.985

  28. DI Yogyakarta: Rp2.264.080

  29. Jawa Tengah: Rp2.169.349

  30. Jawa Barat: Rp2.191.232

  31. Bali: Rp2.996.500

Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup pekerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan termotivasi untuk bekerja lebih produktif. Semoga bermanfaat dan jangan lupa cek apakah upah di tempat kerjamu sudah sesuai, ya!

Editorial Team

EditorAyu Utami