Cara Menonaktifkan NPWP Secara Manual dan Online, Mudah Banget!

Tidak menyulitkanmu, kok!

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Manual dan Online, Mudah Banget!

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan salah satu kewajiban bagi para penduduk yang memiliki penghasilan. Para penduduk diwajibkan untuk melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan atas penghasilannya kepada negara.

Namun, karena kejadian yang tak terduga, salah satunya COVID-19, membuat beberapa penduduk kehilangan penghasilan mereka. Mulai dari berkurang atau tidak ada. Hal ini membuat penduduk tersebut tidak wajib membayarkan pajak mereka sebagai WP atau Wajib Pajak.

Berkaitan hal tersebut, kamu sebagai warga negara yang tidak lagi memiliki kewajiban tersebut bisa untuk mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP agar tidak lagi dianggap sebagai WP.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pendapatan yang masuk kategori PTKP maksimal adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Cara menonaktifkan NPWP bisa kamu lakukan secara online maupun offline. Bagaimana tahapannya? Simak berikut ini.

Cara menonaktifkan NPWP secara manual atau offline

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Manual dan Online, Mudah Banget!

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Berikut cara menonaktifkan NPWP dengan cara manual.

  • Datang ke kantor pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP).
  • Mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis.
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohon penghapusan NPWP yang tersedia.

Cara menonaktifkan NPWP secara online

Selain secara manual, menonaktifkan NPWP bisa dilakukan dari rumah dengan online. Caranya cukup mudah, yakni sebagai berikut.

  • Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di laman Ditjen Pajak.
  • Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Pengiriman tersebut jika secara online, maka dilakukan dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi e-Registration.
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here