Kemarin, 11 Februari 2022, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa manfaat JHT baru bisa diklaim saat peserta berusia 56 tahun. Sontak hal ini menimbulkan kontroversi di kalangan pekerja.
Berikut ini penjelasan lebih lanjut tentang aturan baru JHT dan program penggantinya.
