Saat ini, baik pengusaha maupun karyawan biasanya diharuskan menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan tujuan agar keduanya memiliki jaminan jika terjadi sesuatu. Seperti produk asuransi lainnya, BPJS Ketenagakerjaan juga mengenakan sejumlah iuran kepada penggunanya. Besarannya sesuai dengan gaji yang diterima oleh peserta.
Selain menjaga hak dari tiap peserta, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program Jaminan Hari Tua. Mengutip dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua atau disingkat JHT, adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
