Virus corona ternyata bukan hanya menyerang kesehatan masyarakat, namun juga berdampak pada perekonomian dunia. Karena banyak negara yang membatasi keluar masuk wilayah mereka demi keamanan, maka perekonomian dunia—terutama dalam proses ekspor-impor, secara tak langsung terganggu. Hal ini mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat di manapun.
Menghadapi hal ini, pemerintah Indonesia telah menyiapkan stimulus, yakni dengan menanggung pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 karyawan.
"Untuk stimulus fiskal, memang sore ini juga kita akan merumuskan beberapa hal termasuk salah satunya relaksasi pajak penghasilan,” kata Staff Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Pambudi, di Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (11/3), seperti dikutip dari IDNTimes.
Berikut beberapa fakta yang harus kamu tahu mengenai wacana penanggungan pajak penghasilan karyawan oleh pemerintah. Apa saja, ya?
