Kamis, 29 Desember 2022 kemarin Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari semua tuduhan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan kepadanya. Nikita terpaksa mendekam di Rutan Serang selama proses penyelidikan hingga persidangan tersebut berlangsung.
Kasus ini bermula saat Dito Mahendra melaporkannya ke Polresta Serang dengan dugaan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE. Nikita lalu disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Setelah dua bulan berlalu pasca penahanannya, Nikita akhirnya bisa bernafas lega karena terbebas dari tuntutan tersebut. Apa saja fakta menarik di balik kasus perseteruan Dito dan Nikita Mirzani ini? Simak selengkapnya berikut ini.
