KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Muhammad Damis dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa 3 dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun,” ujar Muhammad Damis.
Hakim menilai Nia, Ardi, dan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ANTARA FOTO/Kilauan Dinanti
Keduanya telah ditangkap polisi pada Juli 2021 lalu dan menjalani beberapa kali sidang, hingga dijatuhi hukuman rehabilitasi 12 bulan oleh jaksa penuntut umum. Mereka telah menjalani rehabilitasi selama 5 bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.
Pada 30 Desember 2021 lalu, Nia membacakan nota pembelaannya untuk memohon keringanan hukuman.
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami, dengan memohon agar Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan," kata Nia.