Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara Usai Gerebek Rumah Angel Lelga

Tangis ibunda & istri pecah, Vicky siap ajukan pledoi

Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara Usai Gerebek Rumah Angel Lelga

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Vicky Prasetyo dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021). Hal ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky terhadap mantan istrinya, Angel Lelga pada 2018 lalu.

Vicky Prasetyo dikatakan terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Tangis ibunda, adik, serta istrinya pun pecah saat Vicky keluar dari ruang sidang. Berikut kronologi kasusnya.

Dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik

Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara Usai Gerebek Rumah Angel Lelga

Pada November 2018 lalu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga lantaran curiga sang mantan istrinya itu berselingkuh dengan pria lain, yang diduga adalah Fiki Alman. Vicky juga melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinahan.

Merasa tidak terima atas tuduhan tersebut, Angel Lelga pun melaporkan balik Vicky Prasetyo ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada Desember 2018.

Di akhir 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo. Hal ini pun menyatakan bahwa Angel Lelga tidak bersalah dan kasus laporan terhadap Vicky dilanjutkan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dituntut 8 bulan penjara

Pada sidang yang digelar tertutup kemarin, Kamis (1/7/2021), Vicky Prasetyo dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vicky Prasetyo dikatakan terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar jaksa.

Berdasarkan pertimbangan, jaksa menyimpulkan Vicky Prasetyo terbukti bersalah berdasarkan barang bukti satu keping CD RW Sony yang berisi tayangan YouTube dan berkas SP3 atas nama Angel Lelga dan Fiki Alman.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ