Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Selasa (11/1/2022) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap selebritas Nia Ramadhani, Ardi Bakrie beserta sopirnya, Zen Vivanto, dengan hukuman satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Ketiganya dinilai dan terbukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Hal tersebut juga diputuskan lebih berat dari tuntutan jaksa. Berikut informasi selengkapnya dari vonis kasus pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Dihukum lebih berat dari tuntutan

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Muhammad Damis dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa 3 dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun,” ujar Muhammad Damis.

Hakim menilai Nia, Ardi, dan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya telah ditangkap polisi pada Juli 2021 lalu dan menjalani beberapa kali sidang, hingga dijatuhi hukuman rehabilitasi 12 bulan oleh jaksa penuntut umum. Mereka telah menjalani rehabilitasi selama 5 bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Pada 30 Desember 2021 lalu, Nia membacakan nota pembelaannya untuk memohon keringanan hukuman.

"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami, dengan memohon agar Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan," kata Nia.

Hal yang memberatkan hukuman Nia-Ardi

Dituntut rehabilitasi, hakim akhirnya memutuskan untuk vonis penjara bagi keduanya beserta dengan sang sopir. Majelis hakim menimbang adanya tiga unsur atau alasan mengapa mereka memvonis dengan hukuman penjara.

"Unsur setiap penyalahguna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan," ujar Muhammad Damis. "Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga," katanya melanjutkan.

Hal yang memberatkan lagi adalah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah figur publik yang dinilai tidak mencontohkan hal yang baik kepada masyarakat. Menurut hakim, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, ada beberapa hal yang juga meringankan hukuman mereka.

"Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," tutur majelis hakim.

Itulah kabar terbaru dari hasil sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here