Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
Logo Wahana Musik Indonesia (WAMI). (Dok. WAMI; pixabay.com/thekaleidoscope)
Logo Wahana Musik Indonesia (WAMI). (Dok. WAMI; pixabay.com/thekaleidoscope)

Intinya sih...

  • Ari Lasso memprotes WAMI karena dugaan salah transfer royalti lagu yang seharusnya bernilai puluhan juta rupiah, tetapi hanya diterima sekitar Rp700 ribu.

  • WAMI adalah organisasi nirlaba pengelola hak cipta musik yang mengumpulkan, mendistribusikan royalti, dan menjalin kerja sama internasional.

  • Hingga 2025, WAMI memiliki 5.806 anggota, menghimpun Rp185 miliar royalti, dan meluncurkan platform ATLAS untuk transparansi data.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Isu royalti musik di Indonesia sepertinya masih melalui jalan yang panjang. Kali ini, giliran salah satu musisi ternama, Ari Lasso, yang melontarkan kekecewaannya terhadap Wahana Musik Indonesia (WAMI) setelah mendapati royalti lagunya diduga ditransfer ke rekening orang lain.

Melalui unggahan di media sosial, Ari membeberkan dokumen distribusi royalti yang menurutnya janggal. Jumlah yang ia terima hanya sekitar Rp700 ribu, padahal laporan resmi menunjukkan nominal yang seharusnya mencapai puluhan juta rupiah.

Kejanggalan semakin mencuat ketika nama penerima pembayaran tercatat sebagai Muthoillah Rizal Affandi, bukan dirinya. Dengan nada kesal, Ari menyebut WAMI sebagai "a joke" dan mempertanyakan profesionalisme lembaga tersebut, bahkan menyerukan agar BPK, KPK, hingga Bareskrim turun tangan memeriksa.

Ari menegaskan dirinya bukan sosok serakah. Ia hanya menuntut haknya sebagai pencipta lagu dan mengajak musisi lain bersatu memperjuangkan transparansi. Sebagai bentuk protes, ia bahkan mempersilakan publik memutar lagu-lagu hitsnya di berbagai acara tanpa membayar royalti.

Hingga artikel ini ditulis, tanggapan WAMI masih ditunggu terkait kasus tersebut. Namun, di balik itu semua, siapa sebenarnya WAMI, dan bagaimana lembaga ini bekerja?

Apa itu WAMI?

Mengutip dari situs resminya (www.wami.id), Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah organisasi nirlaba yang berdiri sejak 15 September 2006. Lembaga ini dibentuk oleh sejumlah penerbit musik dengan tujuan mengelola hak cipta musik para anggotanya, termasuk penulis lagu, penyanyi, label, dan penerbit musik (publisher).

WAMI melindungi karya anggotanya ketika digunakan di berbagai tempat umum yang bersifat komersial. Sebagai bagian dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan berafiliasi dengan The International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC), WAMI memiliki kewenangan memberikan lisensi penggunaan musik secara sah dan adil.

Royalti yang dikumpulkan WAMI didistribusikan kepada anggota, termasuk kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) internasional yang kemudian membayar pencipta lagu di negara masing-masing.

Tugas dan fungsi WAMI

Ilustrasi penyanyi (unsplash.com/joshrocklage)

WAMI menjunjung nilai KITA (Kredibilitas, Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas) dalam menjalankan tugasnya. Beberapa peran penting WAMI antara lain:

  • Mengelola dan mengumpulkan royalti dari penggunaan karya cipta musik anggotanya.

  • Menyalurkan royalti kepada anggota di dalam dan luar negeri.

  • Menjalin kemitraan dengan lebih dari 60 Collective Management Organization (CMO) di berbagai negara.

  • Melaksanakan edukasi dan advokasi terkait hak cipta musik, termasuk melalui program seperti WAMI Goes To Campus.

Berbeda dengan LMK yang menarik royalti langsung dari pengguna, WAMI mendapat alokasi dari LMKN berdasarkan data penggunaan karya.

Pencapaian WAMI di industri musik Indonesia

ilustrasi musisi bermain gitar (unsplash.com/jefflssantos)

Hingga awal 2025, WAMI memiliki 5.806 anggota dan mengelola katalog mencapai 243.313 lagu. Sepanjang 2024, lembaga ini berhasil menghimpun Rp185 miliar royalti, naik 40% dari tahun sebelumnya, dan mendistribusikan Rp123,6 miliar kepada anggota.

Mulai di tahun ini, sistem distribusi royalti diubah dari dua kali menjadi tiga kali setahun, yaitu pada bulan Maret, Juli, dan November. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pengelolaan dana royalti kepada pemilik hak cipta, serta memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi para anggota.

WAMI juga menetapkan pembagian royalti minimum sebesar Rp500 ribu untuk semua anggota yang bergabung sebelum 31 Desember 2024, sebagai kompensasi atas karya yang belum teridentifikasi penggunaannya.

Struktur pengurus WAMI

Untuk menjalankan operasional dan memastikan distribusi royalti berjalan sesuai aturan, WAMI memiliki jajaran pengurus yang terdiri dari tokoh musik dan profesional di bidangnya. Berikut susunan kepengurusannya:

  • Presiden Direktur: Adi Adrian

  • Managing Director: Suseno Adi Prasetyo

  • Ketua Badan Pengawas: Annisa Theresia Ebenna Ezeria Pardede (Tere)

  • Ketua Badan Pengurus: Chico Adhibaskara Ekananda Hindarto

Transparansi hingga masa depan

Untuk meningkatkan transparansi, WAMI meluncurkan ATLAS, platform digital yang mempermudah anggota dalam memantau data royalti secara real-time. Selain itu, WAMI memperkuat penegakan lisensi dengan membangun tim legal untuk memastikan hak pencipta dan pemegang hak musik semakin terlindungi.

Polemik seperti yang disorot Ari Lasso menunjukkan bahwa meski mekanisme sudah ada, tantangan transparansi dan kepercayaan publik masih besar. Ke depannya, semoga WAMI mampu membuktikan komitmennya sebagai lembaga pengelola royalti yang kredibel, adil, dan akuntabel bagi seluruh pelaku musik di Indonesia.

Bagaimana menurutmu, Bela?

Editorial Team