- Royalti Hak Cipta akan diterima oleh pencipta lagu atau pihak yang memegang hak cipta (misalnya publisher musik). Hal ini berlaku setiap kali lagu dipublikasikan atau digunakan secara komersial, misalnya diputar di TV/radio, digunakan dalam konten komersial, dan saat dijual dalam bentuk fisik/digital.
- Royalti Hak Terkait akan diterima oleh pelaku pertunjukan (penyanyi, musisi, backing vocal/instrument yang ikut rekaman) dan produser fonogram (label rekaman atau pihak yang membiayai perekaman). Mereka akan menerima royalti saat rekaman yang mereka tampilkan/danai diputar atau digunakan untuk kepentingan komersial.
Gen Z Bertanya ChatGPT: Gimana Cara Daftarkan Lagu Agar Dapat Royalti?

- Royalti adalah uang yang dibayar sebagai "hak pakai" atas karya atau properti milik orang lain, termasuk dalam konteks musik.
- Di Indonesia, ada dua jenis royalti utama: Royalti Hak Cipta dan Royalti Hak Terkait, yang diatur dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
- Pelaku usaha tetap harus bayar royalti walaupun sudah berlangganan platform streaming lagu karena langganan hanya memberikan hak untuk mendengarkan secara pribadi.
Kisruh royalti lagu kian memanas. Banyak pelaku usaha ditagih dengan angka besar. Para musisi mengeluh pendapatannya tak seberapa walaupun lagunya populer. Dampaknya, protes terus berdatangan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) sebagai lembaga pengurus masalah ini.
Sebagaimana Gen Z pada umumnya, saya bertanya kepada ChatGPT tentang bagaimana sih, cara mendaftarkan lagu agar mendapatkan royalti? Tak hanya itu, cara pendistribusian royalti hingga jenis lagu apa saja yang bebas royalti pun memicu rasa penasaran saya. Mau tahu jawabannya?
1. Sebelum lebih jauh, jadi royalti itu apa?
ChatGPT: Kalau kamu bikin lagu, kamu nggak menjual lagu itu secara total, tapi memberi izin pakai (license) kepada orang/instansi. Royalti itu sebenarnya uang yang dibayar sebagai “hak pakai” atas karya atau properti milik orang lain. Dalam konteks musik, itu berarti bayaran yang kamu terima ketika orang lain memutar, membawakan, atau mendistribusikan lagu kamu.
2. Menurut hukum, ada berapa jenis royalti yang berlaku di Indonesia?
ChatGPT: Di Indonesia, khusus untuk musik dan lagu, ada dua jenis royalti utama yang diatur dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, yaitu Royalti Hak Cipta dan Royalti Hak Terkait.

3. Jadi, pelaku usaha tetap harus bayar royalti walaupun sudah berlangganan platform streaming lagu?
ChatGPT: Iya, tetap harus bayar. Langganan platform streaming (Spotify, Apple Music, Joox, dll.) hanya memberi hak untuk mendengarkan secara pribadi (personal use). Begitu lagu dari platform itu diputar di ruang publik untuk kepentingan komersial—misalnya di kafe, restoran, hotel, salon—itu sudah termasuk public performance.
UU Hak Cipta Indonesia menganggap penggunaan seperti ini butuh izin khusus dari LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dan wajib membayar royalti tambahan, meskipun sumber lagunya legal dan berbayar.
4. Misalnya aku pemilik kafé dan memutar album fisik yang sudah aku beli, apakah tetap harus bayar royalti?
ChatGPT: Iya, tetap harus bayar royalti, walaupun kamu sudah beli CD, kaset, atau vinyl-nya. Saat kamu membeli album fisik, yang kamu beli itu hanya hak untuk mendengarkan secara pribadi (personal listening right).
Begitu kamu memutarnya di kafe untuk pengunjung, itu jadi public performance — yang secara hukum dianggap sebagai bentuk eksploitasi komersial karya cipta. UU Hak Cipta Indonesia (UU No. 28 Tahun 2014) mewajibkan izin dari LMK + pembayaran royalti untuk setiap pemutaran publik.

5. Oke, aku paham. Terus gimana cara mendaftarkan lagu agar bisa dapat royalti?
ChatGPT: Kalau kamu mau lagu yang kamu ciptakan bisa menghasilkan royalti, ada beberapa langkah penting yang biasanya dilakukan musisi atau penulis lagu di Indonesia (dan sebagian besar negara lain).
- Tentukan jenis royalti yang ingin kamu dapatkan, apakah Royalti Hak Cipta dan Royalti Hak Terkait.
- Daftarkan hak cipta lagu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham (e-hakcipta.dgip.go.id). Siapkan lirik, rekaman (jika ada), data pencipta, dan bukti kepemilikan. Dengan sertifikat hak cipta, kamu punya bukti legal kepemilikan lagu.
- Gabung ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pencipta & pemilik hak terkait. Di Indonesia, ada dua jalur, yaitu LMK Pencipta/Penulis Lagu (contoh: WAMI, KCI, RAI) dan LMK Pemilik Master Rekaman (contoh: PAPPRI, PRCI).
- Daftarkan lagu ke platform digital lewat aggregator seperti TuneCore, DistroKid, CD Baby, Believe, dll. Mereka akan mengurus distribusi lagu ke berbagai platform sekaligus memproses royalti digitalnya.
- Pastikan metadata lagu jelas. Judul lagu, nama pencipta, nama penulis lirik, nama produser, dan data ISRC (International Standard Recording Code) harus lengkap. Metadata ini penting agar royalti tidak nyasar atau hilang.
6. Kalau diurutkan, gimana proses lagu yang aku dengarkan bisa mendatangkan royalti untuk penciptanya?
ChatGPT: Secara singkat, ada lima tahap agar lagu yang kamu dengarkan bisa mendatangkan royalti untuk penciptanya.
- Penikmat musik: orang memutar lagu di Spotify, menonton YouTube, atau kafe memutar musik.
- Platform atau venue membayar biaya ke pihak pengelola (LMK atau platform digital).
- Pengumpul royalti (LMK atau aggregator digital) mencatat pemakaian lagu & mengumpulkan uangnya.
- Royalti dibagi ke pihak yang punya hak (pencipta, penulis, pemilik rekaman).
- Pencipta menerima bayaran secara periodik (bulanan atau per 3–6 bulan tergantung perjanjian).

7. Apa ada aturan tentang persentase pembagian royalti di antara LMKN, LMK, pemilik master, dan pencipta lagu?
ChatGPT: Di Indonesia tidak ada regulasi resmi yang menetapkan persentase tetap untuk pembagian royalti antara pencipta, penyanyi, produser, dan pemilik master.
Menurut PP No. 56 Tahun 2021, pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN dan didistribusikan kepada LMK—dengan proporsi internal diatur berdasarkan kelaziman praktik dan keadilan dalam perjanjian LMKN-LMK, bukan ditulis secara hukum rinci.
8. Jadi, jenis lagu apa saja yang bisa menghasilkan cuan dari royalti?
ChatGPT: Secara hukum di Indonesia, hampir semua lagu bisa kena royalti selama memenuhi dua syarat, yaitu memiliki hak cipta dan digunakan secara komersial.
- Lagu ciptaan baru. Lagu yang baru dirilis di platform digital atau dalam bentuk fisik, termasuk lagu indie yang sudah punya hak cipta.
- Lagu populer/mainstream, baik lagu lokal maupun internasional. Semua lagu yang ada di radio, TV, konser, kafe, karaoke, klub, mall, dsb.
- Lagu cover tetap wajib bayar royalti ke pencipta asli, meskipun aransemennya berbeda. Kalau cover itu direkam dan dirilis, juga ada royalti untuk pemilik master rekaman.
- Lagu tradisional yang diaransemen ulang dan didaftarkan hak ciptanya.
- Lagu di soundtrack/jingle. OST film, drama, iklan, game, atau YouTube video yang berlisensi. Jingle perusahaan (misal jingle iklan TV) juga termasuk.

9. In this economy, apa masih ada jenis lagu yang bebas royalti?
ChatGPT: Ada, dong. Hak cipta di Indonesia berlaku seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah sang pencipta meninggal dunia. Kalau sudah lewat masa itu, lagu jadi domain publik sehingga bebas digunakan tanpa bayar royalti. Contoh dari kasus ini adalah lagu-lagu klasik karya Beethoven.
"Indonesia Raya" karya WR Supratman memiliki catatan khusus. Lagu ini diatur khusus dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, jadi tidak boleh digunakan sembarangan untuk tujuan komersial atau parodi.
Sementara itu, lagu wajib nasional seperti “Bagimu Negeri” ciptaan Kusbini yang meninggal dunia pada 1991 masih berhak cipta sampai 2061. Kalau digunakan di acara komersial (misal iklan, film bioskop berbayar), tetap harus izin & bayar royalti.
Contoh lagu lain yang bebas royalti adalah royalty-free music yang memang dilepas hak ciptanya atau dirilis di lisensi bebas seperti Creative Commons tertentu. Biasanya lagu jenis ini dipakai untuk konten YouTube agar tidak kena klaim.
10. Terakhir, nih! Aku kepo soal gimana cara lembaga-lembaga itu tahu lagu apa saja yang sudah diputar oleh para pelaku usaha?
ChatGPT: Cara LMKN/LMK tahu lagu apa saja yang diputar oleh pelaku usaha itu sebenarnya kombinasi antara self-report dari pelaku usaha, monitoring langsung, dan teknologi pendeteksi musik.
- Playlist report. Pelaku usaha wajib memberikan daftar lagu yang mereka putar secara rutin (harian/mingguan/bulanan). Biasanya bentuknya file Excel atau laporan dari software pemutar musik yang mereka gunakan.
- Monitoring lapangan. LMK mengirim petugas survey ke lokasi untuk memantau dan mencatat lagu yang diputar. Khusus event live (konser, festival), panitia wajib menyerahkan setlist artis ke LMK.
- Audio Recognition Technology. LMKN/LMK menggunakan Music Recognition Technology (mirip Shazam) untuk merekam dan mengenali lagu di venue. Perangkat atau aplikasi akan merekam audio di tempat, mengubahnya menjadi sidik jari digital (audio fingerprint), lalu mencocokkannya dengan database lagu berlisensi.
- Data dari platform digital. Untuk radio, TV, atau streaming, data pemutaran lagu biasanya sudah otomatis tercatat di software log siaran. LMK tinggal mengambil laporan dari penyiar atau platform untuk pembagian royalti.
- Cross-check dengan database lagu. Semua lagu yang terdaftar di LMK punya kode unik (ISWC untuk hak cipta, ISRC untuk rekaman). Saat laporan atau hasil deteksi masuk, sistem LMK cocokkan kode ini untuk memastikan pencipta & pemilik master dapat jatahnya.
Ternyata seluk-beluk aturan tentang royalti lagu ini rumit juga, ya, Bela? Rasanya pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih masif supaya kisruh royalti ini nggak berbuntut panjang. Setuju?



















