Akhir-akhir ini sedang viral pengguna motor yang ditilang akibat menggunakan sandal jepit. Topik ini pun menjadi perbincangan hangat warganet dan menimbulkan pro dan kontra.
Merespon hal tersebut, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam berujar bahwa naik motor pakai sandal jepit tidak kena tilang karena tindakan itu bukan kategori pelanggaran lalu lintas.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujarnya mengutip dari berbagai sumber, Rabu (15/6/2022).
Jamal kemudian mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara dan diminta untuk mengenakan sepatu demi keselamatan diri. Hal itu karena sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Lantas, apa saja bahaya menggunakan sandal jepit ketika berkendara motor? Yuk, simak!
