Surat pengalaman kerja dibuat oleh perusahaan melalui personalia atau HRD, tidak oleh karyawan sendiri. Ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat pengalaman kerja, seperti:
- Menulis secara lengkap data diri karyawan yang bersangkutan, termasuk mencantumkan posisi karyawan tersebut di perusahaan
- Mencantumkan informasi berapa lama karyawan yang bersangkutan bekerja di perusahaan
- Mencantumkan kelebihan, kinerja, dan prestasi karyawan tersebut secara jelas
Nah, bagi kamu yang bekerja di posisi tersebut hal-hal di atas jangan sampai terlupa untuk dicantumkan. Bagi kamu yang mengajukan, periksa kembali dalam surat pengalaman kerjamu, apakah hal tersebut telah tercantumkan semua.
Bagi karyawan, jika telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan surat pengalaman kerja namun perusahaan menolak, karyawan memiliki hak dan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdata setingkat Pengadilan Negeri. Tapi, sebaiknya jangan dilakukan ya, Bela, karena akan berdampak buruk bagi dirimu.