Berbagai sekolah di Jakarta sudah menggelar pelajaran tatap muka (PTM) pada kapasitas 100% sejak tahun 2022. Namun, murid-murid yang masih berhalangan hadir ke sekolah karena suatu alasan tetap harus mengumpulkan surat izin tidak masuk sekolah.
Surat izin tidak masuk sekolah adalah surat yang harus dikumpulkan seorang murid ketika mereka berhalangan hadir ke sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM). Seorang murid biasanya berhalangan masuk sekolah karena suatu keperluan yang mendesak, seperti sedang sakit, adanya keperluan keluarga, hingga kepentingan menghadiri acara keluarga. Isi suratnya pun harus didasari dengan kejadian yang sebenarnya.
