Mulai 4 Oktober TikTok Shop Resmi Ditutup, Bagaimana Nasib Seller?

Pemerintah melarang keberadaan TikTok Shop

Mulai 4 Oktober TikTok Shop Resmi Ditutup, Bagaimana Nasib Seller?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

So, it comes to this. Mulai 4 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB, layanan TikTok Shop akan diberhentikan di Indonesia. Sebelumnya, isu pelarangan TikTok Shop di Indonesia memang terus menjadi berita hangat. Reaksi beragam datang dari pelanggan hingga seller di TikTok Shop. Mereka sangat menyayangkan dengan pelarangan yang diatur oleh pemerintah. Tetapi bukan tanpa sebab, pemerintah ternyata melarang keberadaan TikTok Shop demi mendukung UMKM lokal.

Apa penyebab TikTok Shop diberhentikan di Indonesia? Bagaimana nasib para seller TikTok Shop? Serta seperti apa peraturan pemerintah tentang platform social commerce yang ada di Indonesia? Berikut penjelasannya!

Pemerintah tidak setuju dengan platform social commerce seperti TikTok

Mulai 4 Oktober TikTok Shop Resmi Ditutup, Bagaimana Nasib Seller?

Bukan hanya hadir sebagai media sosial, TikTok melabeli dirinya sebagai aplikasi social commerce. Sedangkan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang keberadaan social commerce seperti TikTok Shop yang berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

Larangan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sejak bulan September 2023 lalu, peraturan tersebut sudah diresmikan akan tetapi Menteri Perdagangan yaitu Zulkifli Hasan memberikan kelonggaran bagi para social commerce untuk mematuhi peraturan tersebut dalam waktu sepekan.

Alasan TikTok Shop dilarang di Indonesia

Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, alasan social commerce ditiadakan karena layanan tersebut terindikasi melakukan predatory pricing atau menjual barang dengan harga terlalu murah dan di bawah harga modal. Hal tersebut membuat beberapa UMKM lokal merasa kesusahan dalam bersaing, terutama terkait kesenjangan harga produk mereka dengan yang ada di platform social commerce.

Alasan lainnya yaitu TikTok Shop sendiri belum memiliki izin sebagai social commerce.
Walau nantinya TikTok Shop dan platform lain akan mendapatkan izin sebagai social commerce, Permendag 31 Tahun 2023 tetap hanya mengizinkan platform tersebut untuk melakukan promosi produk saja, bukan untuk berjualan atau transaksi jual-beli.

Lebih lanjut, peraturan tersebut juga membuat barang luar negeri yang akan dijual ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara akan dikenakan harga minimum sebesar US$100 per-unit. Peraturan tersebut bertujuan melindungi para pelaku UMKM lokal yang kini jumlahnya sudah mencapai 67 juta pelaku berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here