3 Contoh Surat Hibah Tanah yang Benar Beserta Dasar Hukumnya

Agar sah dan tak disalahgunakan

3 Contoh Surat Hibah Tanah yang Benar Beserta Dasar Hukumnya

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain, ketika masih hidup. Pemberiannya bisa berupa tanah, bangunan, rumah, atau barang berharga lainnya. Hibah diberikan atas dasar sukarela oleh si pemberi kepada penerima, tanpa adanya permintaan. 

Demikian pun, proses hibah sebaiknya dilakukan dengan menyertakan hitam di atas putih. Hal ini dimaksudkan agar sah secara hukum. Hibah juga telah diatur dalam undang-udang di Indonesia.

Hibah tanah salah satunya, proses hibah tanah pada orang lain atau pihak kedua, sebaiknya dilakukan secara tertulis karena memiliki dasar hukum yang diatur undang-undang. Adanya tanda tangan pemberi dan penerima di atas materai, merupakan bukti yang sah.

Untuk membuat surat hibah tanah yang baik dan benar, yuk, lihat penjelasan dan contohnya berikut ini!

Dasar hukum hibah

3 Contoh Surat Hibah Tanah yang Benar Beserta Dasar Hukumnya

Melansir dari hukumonline, mengenai hibah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma….…tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.”

Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

Dasar hukum hibah tanah

Hibah tanah adalah pemberian sebidang tanah dengan luas ukuran tertentu kepada seseorang, untuk dipakai sesuai pada kepentingannya. Sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), untuk mereka yang patuh terhadap KUH Perdata, akta hibah wajib dibuat dalam bentuk tertulis dari Notaris. Peraturan yang mengatur urusan hibah tanah secara legal dalam PP 24/1997 yang berbunyi:

“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Berdasarkan PP tersebut dijelaskan bahwa setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Pengibahan itu sendiri harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua saksi.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here