Cara, Persyaratan dan Biaya Mengurus IMB Rumah Baru

Penting sekali nih, Bela!

Cara, Persyaratan dan Biaya Mengurus IMB Rumah Baru

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Setiap rumah yang akan didirikan atau direnovasi, diwajibkan untuk memiliki IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. IMB diperlukan untuk meningkatkan status legal kepemilikan bangunan di mata hukum. IMB diartikan sebagai izin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan. Di dalamnya juga terdapat izin kelayakan membangun bangunan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Aturan IMB sendiri tertuang dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal tersebut bertujuan agar menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukkan tanah.

Meski amat penting, beberapa masyarakat masih sering menyepelekan pembuatan IMB karena menganggap prosesnya berbelit. Namun, sebenarnya pembuatan IMB tak begitu susah kok, Bela. Berikut cara mengurus IMB rumah baru beserta syarat, dan prosedur yang dapat kamu ikuti untuk dijadikan referensi.

Syarat yang diperlukan

Cara, Persyaratan dan Biaya Mengurus IMB Rumah Baru

Lampiran yang harus kamu lengkapi untuk membuat IMB adalah:

  • Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.
  • Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.
  • Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.
  • Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
  • Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
  • Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
  • Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
  • Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
  • Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
  • Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

Cara mengurus IMB

Untuk mengurus IMB, langkah-langkah yang dilakukan adalah:

  • Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat
  • Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.
  • Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
  • Melengkapi lampiran-lampiran persyaratan yang telah disebutkan di atas dengan banyak lampiran masing-masing 3 rangkap.
  • Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.
  • Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌