Ada banyak pertanyaan yang membuat kita bertanya-tanya saat puasa. Salah satunya adalah apakah mimisan membatalkan puasa atau tidak. Dalam kondisi puasa, mimisan memang bisa terjadi karena kondisi udara yang kering.
Mimisan memang bisa jadi tidak berbahaya sehingga banyak orang yang ingin tetap melanjutkan puasanya. Namun, banyak yang khawatir apakah puasanya batal atau tidak secara hukum Islam.
Jika kamu ingin menemukan jawabannya, simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
1. Apakah mimisan membatalkan puasa?
Melansir NU Online, pertanyaan apakah mimisan membatalkan puasa atau tidak akan terjawab dari penjelasan Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti dalam Kassyaf al-Qina’. Ia merupakan seorang pembesar ulama Hanabilah yang membedakan antara hijamah dan tindakan melukai tubuh lainnya. Dalam karyanya, beliau berkata:
“Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah. Tidak pula membatalkan puasa disebabkan al-Fashdu (mengeluarkan darah dengan merobek otot), al-Syarthu (menyayat kulit untuk menyedot darah), dan mengeluarkan darah dengan mimisan. Sebab tidak ada nash (syariat) di dalamnya sedangkan metode qiyas tidak menuntutnya” (Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kassyaf al-Qina’, juz 2, hal. 320).
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa mimisan tidak membatalkan puasa. Hal ini juga didukung dengan dalil mengenai hal-hal yang membatalkan puasa. Di antara hal-hal yang membatalkan puasa tersebut, mimisan tidak termasuk salah satunya.
Mimisan tidak membatalkan puasa karena bukanlah sesuatu yang sengaja dilakukan atau dimasukkan ke dalam tubuh. Maka dari itu, jika seseorang mengalami mimisan saat puasa, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diganti.
2. Apa yang menyebabkan mimisan saat puasa?
Hal yang menyebabkan mimisan saat puasa bisa beragam. Namun, faktor pemicunya kebanyakan adalah cuaca yang panas dan udara yang kering. Kondisi tersebut akan memengaruhi keadaan hidung seseorang.
Oleh karena pembuluh darah di hidung kecil, maka pembuluh darah akan melebar saat cuaca panas. Jika pelebaran pembuluh darah tersebut terlalu ekstrem, maka risikonya adalah pecah dan mimisan.
Selain itu, mimisan saat puasa juga bisa terjadi saat seseorang melakukan aktivitas fisik yang berat saat puasa. Hal itu akan memberikan tekanan pada pembuluh darah hidung dan berpotensi pecah dan mimisan.
3. Hal-hal yang membatalkan puasa
Membahas mengenai apakah mimisan membatalkan puasa, maka kita perlu mengingat kembali apa saja hal-hal yang membatalkan puasa. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
- Sampainya sesuatu di dalam lubang tubuh dengan disengaja. Lubang yang dimaksud adalah jauf (mulut, telinga, dan hidung). Puasa akan batal apabila benda seperti makanan, minuman, atau yang lainnya sampai pada tenggorokan dan batas jauf lainnya.
- Mengobati dengan cara memasukkan benda pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), misalnya pengobatan orang yang sedang ambeien atau kateter urin.
- Muntah dengan disengaja. Jika seseorang muntah tanpa disengaja, maka puasa tetap sah selama tidak sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.
- Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis dengan sengaja. Bukan hanya batal puasa, mereka juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.
- Murtad saat puasa, misalnya saat tiba-tiba mengingkari keesaan Allah Swt atau mengingkari hukum syariat Islam.
- Haid dan nifas yang dialami perempuan. Puasanya dinyatakan batal dan hendaknya mengganti puasa di luar bulan Ramadan.
- Keluar air mani dengan sengaja. Sementara jika seseorang sekadar membayangkan atau berkhayal lalu keluar mani, maka puasanya tidak batal.
Itu dia jawaban apakah mimisan membatalkan puasa atau tidak. Semoga pembahasan di atas menjawab kebingunganmu, ya!