Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Cara lapor pinjaman online yang meresahkan!

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Bisnis pinjaman online (pinjol) semakin marak dan meresahkan masyarakat. Kini, banyak modus yang digunakan pihak pinjol untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka. Tentu masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati terhadap penyedia jasa pinjol ilegal. Dibutuhkan pula partisipasi masyarakat untuk melaporkan jasa pinjol ilegal ke pihak berwenang.

Namun sebelumnya, kamu harus memastikan terlebih dahulu, apakah penyedia jasa pinjol tersebut legal atau tidak. Kamu bisa mengeceknya di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut: bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Lantas, ke mana dan bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal? Berikut cara-cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk melaporkan pihak pinjol ilegal.

1. Lapor ke kepolisian

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Pertama, kamu dapat melaporkan pihak pinjol ilegal ke kepolisian untuk proses hukum. Kamu dapat membuat pengaduan secara online melalui laman https://patrolisiber.id atau bisa juga mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id. Polda Metro Jaya juga membuka nomor hotline khusus untuk layanan pengaduan korban pinjol melalui SMS dan WhatsApp ke nomor 081191-110-110.

2. Lapor ke Satgas Waspada Investasi OJK

Berikutnya, kamu dapat melaporkan pihak pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemblokiran. Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan di antaranya sebagai berikut:

1. Lapor melalui internet 

Kamu dapat melapor secara online melalui laman resmi pemerintah di https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan. Di laman tersebut, kamu dapat membuat laporan dengan mudah di mana saja dan kapan saja. Nantinya, kamu akan memperoleh tanggapan langsung dari Layanan Keuangan Digital atau LKD. 

2. Menghubungi call center OJK

Selain melapor secara online, kamu juga dapat menghubungi call center OJK di 021-1500-665. Dengan begitu, kamu dapat melapor dan mendapat respon secara langsung dari pihak OJK untuk ditindaklanjuti.

3. Melalui email

Cara ketiga yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengirim pengaduan melalui email ke alamat email resmi OJK yaitu waspadainvestasi@ojk.go.id. Cara ini bisa segera diproses secara cepat serta memudahkan masyarakat dalam pengaduan.

4. Mendatangi kantor OJK

Bila memungkinkan, kamu bisa langsung mendatangi kantor OJK untuk membuat laporan secara langsung. Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, kamu dapat langsung mendatangi kantor OJK di gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Pasar Baru, Kecamatan Swah Besar, Jakarta Pusat.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here