BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS berlandaskan pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini, Popbela akan membahas mengenai, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. Mengapa BPJS Kesehatan perlu di nonaktifkan? Setiap warga negara yang terdaftar di BPJS Kesehatan, perlu membayarkan iuran setiap bulan. Iuran terbagi menjadi tiga golongan, golongan I membayar Rp 150 ribu, golongan dua Rp 100 ribu dan golongan III Rp 35 ribu.
Jika terdaftar sudah meninggal dunia, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), atau ingin mengundurkan diri, sebaiknya menonaktifkan keanggotaan dari BPJS Kesehatan, agar terdaftar, tidak perlu lagi membayarkan iuran tiap bulan.
Penasaran bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan? Inilah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline, yang telah Popbela rangkum dari berbagai sumber.
