Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan layanan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sepenuhnya melalui sistem Coretax DJP. Lewat layanan digital tersebut, wajib pajak bisa memenuhi kewajiban pelaporan tahunan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh tempo pada 31 Maret 2026. Nah, berikut Popbela sudah siapkan cara lapor SPT Tahunan di Coretax biar kamu tidak kebingungan lagi. Simak baik-baik, ya!
