Pexels.com/Simone van der Koelen
Kalau kamu malas menghadapi antrean panjang di kantor BPJS Kesehatan, kamu bisa daftar online juga, kok. Bisa kamu lakukan via website dan via aplikasi. Simak caranya yuk!
A. Via website
1. Kunjungi situs resmi / website BPJS Kesehatan.
2. Klik 'pendaftaran'.
3. Pilih jenis kepesertaan yang kamu inginkan.
- Pekerja bukan penerima upah: misalnya kalau kamu adalah wirausaha.
- Bukan pekerja: kalau kamu adalah penerima pensiun swasta atau pemberi kerja.
4. Masukkan nomor Kartu Keluarga, lalu klik Inquery Kartu Keluarga.
5. Kalau sudah mucul data anggota keluargamu, klik 'Proses Selanjutnya'.
6. Masukkan data yang diperlukan.
7. Kamu akan mendapat nomor VA untuk membayar iuran.
8. Lakukan pembayaran minimal 14 hari setelah menerima nomor VA.
9. Setelah melakukan pembayaran, cetak e-ID lalu datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengambil kartunya.
B. Via aplikasi BPJS Kesehatan mobile
1. Download aplikasi mobile JKN di playstore atau iTunes.
2. Buka aplikasi, dan pilih menu "pendaftaran peserta baru".
3. Masukkan nomor KTP, lalu klik "Cari".
4. Setelah muncul data anggota keluargamu, klik "Selanjutnya".
5. Masukkan data yang diperlukan.
6. Lakukan verifikasi dengan kode yang dikirimkan pada email-mu.
7. Setelah itu, kamu akan menerima nomor VA untuk pembayaran iuran.
Jadi, bagaimana Bela? Cukup mudah kan prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan perorangan ini? Jangan sia-siakan fasilitas program jaminan kesehatan dari pemerintah ini ya!