Setidaknya, ada tiga golongan yang berhak menerima daging kurban. Tak hanya itu, proses pendistribusian daging kurban juga harus disesuaikan dengan syariat Islam. Ini dia penjelasan golongan yang berhak menerimanya.
Shohibul kurban
Shohibul kurban adalah orang yang melakukan ibadah kurban. Mereka berhak mendapatkan sepertiga bagian daging kurban. Namun perlu diketahui bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian daging kurban miliknya, baik dalam bentuk daging maupun kulit.
Fakir miskin
Esensi utama pada perayaan Idul Adha adalah solidaritas kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, fakir miskin adalah golongan utama yang berhak mendapatkan daging hewan kurban.
Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Sebagai bentuk silaturahmi dan mempererat hubungan sosial, daging kurban juga boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar.
Musafir yang kehabisan bekal
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, meski tidak miskin di tempata asalnya, tetap masuk dalam golongan penerima daging kurban. Sebab, kondisi mereka sedang dalam keadaaan kesulitan.
Amil atau panitia kurban
Para amil atau panitia kurban yang bekerja secara sukarela juga boleh mendapatkan bagian daging kurban.