Simak Syarat dan Tata Cara Mendaftar NPWP Melalui DJP Online

Bisa diakses kapan pun, cukup menggunakan ponsel

Simak Syarat dan Tata Cara Mendaftar NPWP Melalui DJP Online

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor wajib pajak, merupakan identitas yang wajib dimiliki warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan. Dahulu, proses pendaftaran NPWP cukup panjang dan lama, karena pemohon perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Kini, kamu bisa mendapatkan nomor NPWP secara online melalui aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Simak Syarat dan Tata Cara Mendaftar NPWP Melalui DJP Online

Melansir dari situs Kementerian Keuangan, terdapat dua jenis NPWP yakni, NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi merupakan nomor wajib pajak untuk perorangan dengan syarat telah memiliki pendapatan. NPWP Badan adalah nomor wajib pajak yang dimiliki badan usaha atau perusahan dengan syarat telah mendapatkan pendapatan dari profitnya. 

Inilah syarat yang harus kamu persiapkan untuk mendaftar NPWP secara online melalui situs resmi DJP. 

1. Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi

Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, meliputi: 

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI (Warga Negara Indonesia) 
  2. Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing) 

Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas, meliputi: 

  1. Fotokopi KTP bagi WNI 
  2. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA 
  3. Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang 
  4. Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa 

Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wanita menikah dengan hak dan kewajiban pajak terpisah, meliputi: 

  1. Fotokopi KTP bagi WNI 
  2. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA 
  3. Fotokopi NPWP Suami 
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) 
  5. Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA 
  6. Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

2. Persyaratan untuk mendaftar NPWP Badan

Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha yang berorientasi profit, meliputi: 

  1. Fotokopi dokumen pendirian usaha 
  2. Fotokopi NPWP salah satu pengurus usaha 
  3. Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang, sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa 

Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha non-profit, meliputi:

  1. Fotokopi KTP salah satu pengurus
  2. Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here