Daewoong dan BPOM Perkuat Melawan Distribusi Toksin Ilegal

- Daewoong, BPOM, dan pakar medis gelar "Anti-Counterfeit Media Briefing 2025" untuk lawan distribusi toksin ilegal di Indonesia.
- Daewoong tegaskan keamanan produknya dengan standar cold chain 2–8°C berteknologi tinggi dan sertifikasi U.S. FDA.
- Kepala BPOM RI menegaskan tindakan tegas terhadap distribusi ilegal obat tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan pasien.
Daewoong bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta para pakar medis menggelar “Anti-Counterfeit Media Briefing 2025”, menegaskan kembali bahaya distribusi toksin botulinum ilegal dan pentingnya penggunaan produk bersertifikat di Indonesia. Acara ini merupakan bagian dari Authenticity Certification Campaign, kampanye berkelanjutan Daewoong untuk meningkatkan keamanan medis nasional.
Daewoong tegaskan keamanan produk

Head of Daewoong Indonesia Business Unit, Baik In Hyun, menyampaikan bahwa kampanye keaslian ini lahir dari kebutuhan akan kepercayaan dan keselamatan pasien.
“Toksin botulinum Daewoong adalah produk berkemurnian tinggi pertama di Asia yang disetujui U.S. FDA dan kini dipasarkan ke lebih dari 80 negara,” ujarnya. “Kami ingin memastikan tenaga kesehatan Indonesia mendapatkan produk yang aman dan terjamin kualitasnya.”
Daewoong juga memaparkan standar cold chain 2–8°C berteknologi tinggi yang diterapkan dalam produksi hingga distribusi. Untuk Indonesia, perusahaan menggunakan pengiriman udara dengan pengemasan khusus, pelacakan suhu real-time berbasis GPS, serta sistem pengiriman ulang cepat jika terjadi anomali. Transparansi data menjadi kunci yang memastikan produk tetap stabil sejak pabrik hingga fasilitas medis.
BPOM: Distribusi ilegal bukan sekadar pelanggaran etika

Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas distribusi obat tanpa izin edar, termasuk toksin botulinum ilegal. “Badan POM menjamin keamanan, mutu, dan khasiat setiap produk. Peredaran produk tanpa izin adalah pelanggaran yang membahayakan pasien,” tegasnya.
Ia menjabarkan bahwa pelanggaran terkait toksin ilegal dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Kesehatan No. 17/2023, PP No. 28/2024, hingga ketentuan perpajakan dan kepabeanan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah. Tenaga medis pun tidak dikecualikan dari konsekuensi hukum.
Cold chain rusak berisiko pada kualitas produk

Dokter spesialis kulit, dr. Anesia Tania, menyoroti bahwa toksin botulinum yang tidak disimpan dalam cold chain yang benar berpotensi kehilangan efektivitas dan memicu efek samping. “Kami masih menemukan kasus perawatan ulang akibat produk yang tidak resmi atau yang rusak karena penyimpanan yang tidak tepat,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa kampanye sertifikasi keaslian menjadi alat penting bagi klinik dan pasien untuk memastikan keamanan produk.
Lewat acara ini, Daewoong dan BPOM menegaskan komitmen bersama untuk memberantas distribusi ilegal dan membangun industri medis Indonesia yang lebih aman, transparan, dan berstandar global. Dengan penerapan cold chain yang ketat dan edukasi menyeluruh kepada tenaga kesehatan, Daewoong berharap kampanye ini dapat menjadi tonggak penting dalam perlindungan pasien di Indonesia.



















