Pakai Softlens saat Puasa, Apa Hukumnya?

Apakah benar bisa membatalkan puasa?

Pakai Softlens saat Puasa, Apa Hukumnya?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Bulan Ramadan menjadi bulan yang paling ditunggu oleh umat Islam di seluruh dunia. Sebab, di bulan ini Allah SWT menjanjikan pahala yang berlipat ganda untuk setiap ibadah dan amal baik yang kita kerjakan. Namun, untuk mencapai pahala tersebut, banyak tantangan yang akan kita hadapi, serta batasan yang wajib kita ketahui agar kita tidak kehilangan pahala puasa.

Salah satu batasan dan larangan adalah menjaga agar tidak ada benda yang masuk ke dalam lubang tubuh. Seperti, lubang mulut, telinga, hidung, serta kemaluan. Tapi, bagaimana dengan mata? Apakah kita diperbolehkan memasukan sesuatu pada mata? Menggunakan lensa kontak atau softlens, misalnya. Apakah hal ini dapat membatalkan puasa?

Agar tidak bertanya-tanya lagi, simak penjelasannya berikut ini.

Penjelasan hukum memasukan sesuatu ke dalam tubuh saat puasa

Pakai Softlens saat Puasa, Apa Hukumnya?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang penggunaan softlens saat berpuasa, lebih dulu Popbela akan menjelaskan tentang hukum memasukan benda ke dalam lubang tubuh. 

Melansir dari NU Online, Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin dari Mazhab Syafi'i menyebutkan bahwa,

قوله )الرابع الإمساك عن دخول عين جوفا كباطن الأذن والإحليل بشرط دخوله من منفذ مفتوح(… و )خرج( بمن منفذ مفتوح وصولها من منفذ  غير مفتوح

Artinya: "(Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)... Di luar dari pengertian 'melalui lubang terbuka', masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka," (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 460-461).

Maksudnya, kita dilarang memasukan benda ke dalam lubang tubuh saat berpuasa. Lubang yang dimaksud di sini adalah mulut, hidung, telinga dan lubang kemaluan. 

Bagaimana pendapat ulama soal menggunakan softlens saat berpuasa?

Soal penggunaan softlens dalam keadaan sedang berpuasa, para ulama sendiri memiliki beberapa perbedaan pendapat. Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Ibanatul Ahkam mengatakan bahwa menggunakan softlens tidak membatalkan puasa lantaran mengacu pada Aisyah R.A yang menggunakan celak saat tengah berpuasa.

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - اِكْتَحَلَ فِي رَمَضَانَ, وَهُوَ صَائِمٌ - رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ. قَالَ اَلتِّرْمِذِيُّ: لَا يَصِحُّ فِيهِ شَيْءٌ

Artinya: "Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bercelak di Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa." (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif. At-Tirmidzi mengatakan, perihal ini tidak ada kabar yang shahih).

Menurut Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menyebutkan bahwa mata bukan lubang di tubuh yang harus dipelihara saat sedang berpuasa. Menurut keduanya, tindakan bercelak bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.

يفطر الصائم مما يدخل إلى جوفه من منفذ كفمه وأنفه ولذا كرهت المبالغة في المضمضة والاستنشاق للصائم أما العين فإنها ليست بمنفذ معتاد ولهذا فلو اكتحل الصائم لا يكون مفطرا 

Artinya: "Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya." (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303).

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here