- Ancaman terhadap nyawa pasienContoh: henti napas, pendarahan berat, syok anafilaktik, serangan jantung.
- Membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkunganContoh: pasien gangguan jiwa yang agresif atau ingin melukai diri.
- Gangguan pada pernapasan, jalan napas, atau sirkulasiContoh: asma akut berat, sesak karena gagal jantung, atau kolaps pembuluh darah.
- Penurunan kesadaranContoh: pingsan tiba-tiba, kejang berulang, atau penurunan GCS (Glasgow Coma Scale).
- Ketidakseimbangan hemodinamik atau risiko cacat permanenContoh: tekanan darah sangat tinggi disertai gejala neurologis, luka bakar luas, atau trauma kepala berat.
Kriteria Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS dan Prosedurnya

- BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan di IGD apabila kondisi pasien dikategorikan sebagai gawat darurat.
- Kriteria kondisi gawat darurat yang ditanggung mencakup ancaman terhadap nyawa, membahayakan diri sendiri/orang lain, gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, dan ketidakseimbangan hemodinamik atau risiko cacat permanen.
- Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS selama memenuhi kriteria gawat darurat sesuai ketentuan.
Tak sedikit masyarakat masih bingung mengenai jenis kondisi gawat darurat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, terutama ketika tiba-tiba harus membawa pasien ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Ketidakjelasan ini kerap memicu kekecewaan, terutama jika ternyata kasus yang dialami tidak termasuk dalam daftar kegawatdaruratan yang ditanggung.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 47 Tahun 2018, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan di IGD apabila kondisi pasien dikategorikan sebagai gawat darurat. Tujuan kebijakan ini adalah untuk memastikan prioritas layanan diberikan pada pasien yang benar-benar memerlukan penanganan segera.
Lantas, seperti apa kondisi pasien Gawat Darurat yang ditanggung BPJS? Mari simak informasinya lewat artikel berikut ini, Bela!
Apa saja kondisi Gawat Darurat yang ditanggung?

Kriteria kondisi gawat darurat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan saat ini diatur dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Peraturan ini menetapkan bahwa kondisi gawat darurat mencakup:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 63, juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, dan biayanya akan ditanggung oleh BPJS selama memenuhi kriteria gawat darurat sesuai ketentuan.
Langkah-langkah klaim BPJS di IGD

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang harus datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), penting sekali mengetahui prosedur supaya klaim biaya perawatan bisa diproses dengan lancar dan nggak bikin pusing. Yuk, simak langkah-langkah berikut supaya kamu dan keluargamu tetap tenang saat menghadapi kondisi darurat:
- Identifikasi awal
Saat tiba di IGD, pasien atau pendamping harus segera melapor ke petugas dengan menunjukkan Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Jika pasien dalam kondisi tidak memungkinkan, keluarga bisa menggantikan peran tersebut. - Verifikasi kepesertaan
Petugas administrasi akan memeriksa status aktif kepesertaan BPJS. Hal ini penting untuk memastikan biaya dapat ditanggung penuh sesuai ketentuan. - Pemeriksaan medis cepat
Tim medis di IGD akan memberikan penanganan segera. Setelah tindakan awal, dokter akan mengevaluasi apakah pasien perlu rawat inap atau dapat pulang. - Penjaminan biaya
Jika kondisi pasien termasuk kategori gawat darurat sesuai regulasi BPJS, maka seluruh biaya—seperti konsultasi, tindakan medis, obat, pemeriksaan laboratorium, hingga alat kesehatan—akan dijamin. - Dokumentasi dan proses klaim
Setelah penanganan selesai, administrasi rumah sakit akan mengurus pengajuan klaim ke BPJS. Pastikan pasien atau keluarga menyimpan salinan dokumen medis sebagai bukti. - Rujukan jika diperlukan
Bila perlu dirujuk ke fasilitas lain, pihak rumah sakit akan membantu proses koordinasi lanjutan dengan BPJS.
Untuk informasi lebih rinci, masyarakat dapat langsung menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau mengunjungi situs resmi. Kalau ada informasi lain yang kamu tahu, bisa tulis lewat kolom, Bela!



















