Sekian lama alasan Gracia Indri menggugat cerai David 'Noah' ditutup-tutupi, akhirnya kuasa hukum Gracia mulai mengungkap detail permasalahan dibalik gugatan percerain tersebut. Rupanya, Gracia yang dipersunting David pada Desember 2014 mengalami tindak tidak menyenangkan selama menjalani pernikahannya seperti adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). David juga dituding tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang kepala rumah tangga.
Dilansir dari halaman BBC.com, menurut Komnas Perempuan Indonesia sepanjang tahun 2016 terdapat 259.150 kasus kekerasan atas perempuan yang dihimpun dari data Pengadilan Agama. Dari sekian kasus kekerasan yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan, kasus kekerasan rumah tangga merupakan kasus yang masih tinggi sebanyak 903 kasus dari total 1.022 pengaduan. Dan dalam ranah personal atau rumah tangga, kekerasan yang tertinggi yaitu kekerasan terhadap istri sebanyak 5.784 kasus. Miris sekali ya, Bela.
Lalu, apa yang akan kamu lakukan jika menjadi saksi korban KDRT? Kamu memiliki kewajiban moril untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya suatu tindakan yang terus menerus dan berlangsung lama. Berikut adalah tindakan yang harus kamu lakukan jika mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di sekitarmu. Dalam Pasal UU PDKRT tercantum bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan dengan batas kemampuannya.
