Kamu harus tahu, bahwa perempuan dilindungi oleh Undang-undang. Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan telah dibuat untuk memberi perlindungan terhadap kekerasan terhadap perempuan.
Jika terjadi kekerasan, paksaan, dan ancaman tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka bisa dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga. Perlindungan hukum terhadap marital rape tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Korban bisa melaporkan pasangannya dengan landasan UU tersebut.
Pasal 1 angka 1 UU PKDRT menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kekerasan terhadap perempuan sebagai mana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU PKDRT dipertegas lagi dalam Pasal 5 UU PKDRT bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau, penelantaran rumah tangga.
Beberapa hal yang bisa dilakukan korban sebelum melapor ke pihak berwajib adalah mengumpulkan bukti, meminta batuan pada keluarga atau kerabat terdekat, dan melaporkan ke polisi. Jika belum berani melapor ke polisi, korban bisa melapor ke pusat layanan kesehatan terdekat atau lembaga bantuan hukum, agar pelaku bisa ditindak secara hukum.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai marital rape atau pemerkosaan dalam pernikahan. Semoga hal ini tidak terjadi padamu, ya, Bela.