Syarat dan Hukum Poliandri di Indonesia, Apa Saja?

Banyak risiko yang bisa terjadi

Syarat dan Hukum Poliandri di Indonesia, Apa Saja?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Poliandri adalah suatu sistem pernikahan yang membolehkan seorang perempuan mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan. Umumnya, praktik poliandri ini terjadi pada daerah tertentu di mana terdapat kelangkaan perempuan, sehingga seringkali seorang laki-laki berbagi istri dengan saudara lainnya.

Praktik poliandri ini diperkirakan hanya ada kurang dari 1 persen di seluruh dunia dan terbatas pada wilayah tertentu, seperti di Himalaya, India Utara, Tibet, masyarakat Eskimo, dan beberapa Indian Amerika Utara. Bahkan, pada daerah tertentu tradisi poliandri ini terjadi secara turun-temurun hingga ke anak-anaknya.  

Hukum poliandri di Indonesia

Syarat dan Hukum Poliandri di Indonesia, Apa Saja?

Selama ini, masyarakat lebih banyak mengenal laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu alias poligami. Namun, ditemukan juga beberapa kasus di mana seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami atau yang dikenal dengan istilah poliandri. Akan tetapi, baik dalam hukum agama maupun hukum negara, poliandri diharamkan di Indonesia. 

Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami. 

Sementara itu, dalam Islam laki-laki diperbolehkan memiliki 4 istri asalkan dia bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Namun, jika perempuan bersuami lebih dari satu, maka ini dilarang dalam agama. Pasalnya, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah, fitnah, serta persoalan ahli waris jika memiliki anak. 

Islam nggak membolehkan poliandri karena ditakutkan munculnya masalah dalam menentukan ayah dari anak yang dikandung sang istri. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40, disebutkan bahwa laki-laki dilarang menikahi seorang perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Selain itu, perempuan juga nggak boleh dinikahi jika dia masih dalam masa iddah setelah bercerai dengan suaminya.  

Syarat poliandri

Seperti yang sudah dijelaskan tadi, poliandri merupakan sistem pernikahan yang dilarang di Indonesia, baik menurut hukum negara, agama, maupun norma di masyarakat. Maka dari itu, seorang perempuan nggak bisa menikah lagi dengan laki-laki lain jika dia masih terikat dalam sebuah perkawinan.

Jika seorang perempuan ingin menikah lagi, maka dia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian. Setelah bercerai pun, dia harus menunggu masa iddah-nya selesai baru bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. Perempuan yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here