nglebeng-panggul.trenggalekkab.go.id
Prosedur pembuatan Akta Kelahiran untuk bayi yang baru lahir di kantor Disdukcapil
Bagi kamu yang baru saja melahirkan sang buah hati dan berencana mendaftarkan Akta Kelahiran, kamu bisa mendatangi kantor Disdukcapil setempat selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI, dan 10 hari kerja bagi WNA, sejak tanggal kelahiran bayi.
Berikut adalah prosedur untuk membuat akta kelahiran secara langsung di kantor Disdukcapil:
- Datang ke Dispendukcapil terdekat
- Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan
- Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir
- Jika sudah selesai, segera serahkan formulir dan dokumen pendukung ke petugas di loket
- Tunggu sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran
Prosedur pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa
Karena suatu alasan, beberapa orang dewasa tak memiliki Akta Kelahiran. Entah itu karena hilang, rusak, atau karena belum sempat mengurusnya sejak lahir. Namun tenang saja, Bela. Kamu pun bisa menerbitkan Akta Kelahiran dengan melengkapi beberapa persyaratan berkas yang diperlukan.
Lalu apa saja persyaratan yang harus kamu siapkan?
- Mengisi formulir F- 201
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran
- Fotokopi Buku Nikah
Apabila kamu sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, kamu bisa mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan melakukan beberapa prosedur di bawah ini:
- Ambil nomor antrean di loket
- Lalu isi formulir dari petugas
- Jika sudah serahkan seluruh dokumen ke petugas di loket
- Lalu tunggu prosesnya sampai permohonan akta kelahiran selesai
Sebagai informasi, kamu juga bisa mengajukan permohonan Akta Kelahiran secara daring. Hanya saja, kamu perlu memastikan dulu ke kantor Dispendukcapil domisili setempat.