Dalam ajaran Agama Islam, menikah merupakan salah satu ibadah. Menikah dapat mendatangkan banyak pahala, jika dilakukan dengan syarat yang sudah diatur. Salah satunya adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh laki-laki sebelum melangsungkan pernikahan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)
Laki-laki dalam pernikahan diharapkan menjadi imam bagi keluarganya, sehingga banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum menikah. Berikut ini adalah beberapa syarat menikah bagi laki-laki dalam Islam.
