Pexels.com/Vlada Karpovich
Seorang suami wajib memenuhi kebutuhan primer untuk istrinya,salah satunya ialah tempat tinggal. Hal tersebut terdapat dalam Alquran surat At Thalaq ayat 6.
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. At Thalaq: 6)
Selain tempat tinggal, suami juga wajib memenuhi kebutuhan makanan dan minum, serta pakaian untuk istrinya. Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah bersabda,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian-atau engkau usahakan-,dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasihat) selain di rumah.” (HR. Abu Daud)
Mengutip dari Rumaysho, selain tempat tinggal, kebutuhan makanan, serta pakaian, istri juga berhak mendapatkan nafkah agar ia bisa menuntut ilmu, nafkah untuk berobat, membeli perabot rumah tangga, juga nafkah untuk pembantu dan pengasuh anak.