Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
Ilustrasi pernikahan (freepik.com/senivpetro)
Ilustrasi pernikahan (freepik.com/senivpetro)

Intinya sih...

  • Anulasi dalam pernikahan Katolik adalah pembatalan nikah yang tidak memenuhi syarat sah menurut hukum Gereja Katolik.

  • Anulasi berbeda dengan perceraian karena pernikahan dianggap tidak pernah terjadi, sedangkan perceraian mengakhiri pernikahan yang telah sah.

  • Pernikahan Katolik dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat seperti halangan menikah, cacat konsensus, dan cacat forma Kanonika.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Belakangan ini, topik anulasi atau pembatalan nikah dalam Katolik mulai menarik perhatian publik. Hal ini mencuat seiring dengan kabar anulasi yang pernah dialami oleh aktris, Aurélie Moeremans. Dalam agama Katolik sendiri, pembatalan pernikahan dapat terjadi apabila sejumlah syarat pokok perkawinan tidak terpenuhi sejak awal.

Nah, untuk memahami anulasi secara lebih mendalam, yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian anulasi dalam pernikahan Katolik

Ilustrasi bercerai (freepik.com/freepik)

Dalam pernikahan Katolik, anulasi atau pembatalan nikah ialah sebuah pernyataan dari pengadilan mengenai ikatan perkawinan yang tampak valid, ternyata tidak memenuhi syarat sah sejak awal menurut hukum Gereja Katolik. Dengan kata lain, pernikahan tersebut dianggap tidak pernah terjadi atau batal.

Mengutip laman Keuskupan Atambua, ada dua proses anulasi yakni proses formal dan dokumenter. Untuk anulasi formal, prosesnya terbilang cukup rumit karena melibatkan pengajuan permohonan pembatalan nikah, penyelidikan hakim, hingga menunggu putusan. Biasanya, proses anulasi formal mesti dijalani pasangan jika ada permasalahan pokok terkait kapasitas pasangan untuk menikah secara Katolik. 

Sementara untuk proses anulasi dokumenter lebih cepat, karena hakim hanya mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasusnya.

Perbedaan anulasi dengan perceraian

Ilustrasi cerai (freepik.com/freepik)

Setelah mengetahui bahwa anulasi adalah deklarasi pembatalan nikah karena adanya syarat pokok yang tidak dipenuhi, maka anulasi jelas berbeda dengan perceraian. Karena, perceraian sendiri diartikan sebagai proses pengakhiran pernikahan yang telah dianggap sah dan pernah terjadi di mata hukum, yang biasanya disebabkan oleh konflik rumah tangga, dan hal lainnya.

Menurut hukum Kanonik pun, umat Katolik tidak mengenal istilah perceraian. Sebab, pernikahan dipandang sebagai sebuah hal yang kudus, oleh karenanya tidak diperkenankan untuk dipisahkan oleh manusia. Sehingga, pernikahan yang telah dinyatakan sah dalam Katolik dianggap monogami seumur hidup, atau hidup hanya dengan satu pasangan.

Hal tersebut sebagaimana yang tertera di dalam Matius ayat 6 yang berbunyi:

“Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”

Hal yang membuat pernikahan dibatalkan

Ilustrasi bercerai (freepik.com/freepik)

Adapun ketika pernikahan mesti dibatalkan, itu dikarenakan ada beberapa persyaratan inti dalam pernikahan Katolik yang tidak dapat dipenuhi. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa hal yang dapat membatalkan pernikahan menurut Hukum Kanonik Gereja Katolik, dikutip dari laman Katolisitas.

1. Macam-macam halangan menikah

Ilustrasi pasangan bertengkar (freepik.com/freepik)

Hal yang membuat pernikahan Katolik batal ialah adanya beberapa macam halangan untuk terjadinya pernikahan. Hal-hal tersebut antara lain:

  1. Kurangnya umur

  2. Impotensi

  3. Adanya ikatan perkawinan terdahulu

  4. Pernikahan beda agama tanpa adanya dispensasi

  5. Tahbisan Suci

  6. Kaul kemurnian dalam tarekat religius

  7. Penculikan dan penahanan

  8. Adanya kejahatan penghabisan nyawa

  9. Hubungan persaudaraan konsanguinitas atau sedarah

  10. Hubungan semenda atau hubungan kekeluargaan akibat adanya perkawinan

  11. Halangan kelayakan publik, seperti konkubinat atau laki-laki dan perempuan yang hidup bersama secara intim tanpa ikatan pernikahan yang sah

  12. Ada hubungan adopsi

2. Cacat konsensus

Ilustrasi pernikahan Katolik (pexels.com/Huynh Van)

Selanjutnya, ialah adanya cacat konsensus atau cacat kesepakatan. Beberapa cacat konsensus ini di antaranya:

  1. Kekurangan kemampuan menggunakan akal sehat

  2. Cacat yang parah dalam hal pertimbangan

  3. Ketidakmampuan mengambil kewajiban esensial perkawinan

  4. Ketidaktahuan akan hakekat perkawinan

  5. Salah orang

  6. Salah dalam hal kualitas pasangan, yang menjadi syarat utama pernikahan

  7. Penipuan

  8. Simulasi total/hanya sandiwara untuk keperluan tertentu 

  9. Simulasi sebagian

  10. Menikah dengan syarat kondisi tertentu

  11. Menikah karena paksaan

  12. Menikah karena ketakutan yang besar akan ancaman tertentu

3. Cacat forma Kanonika

Ilustrasi pernikahan Katolik (pexels.com/aleinad_0222)

Sementara hal yang dapat menggugurkan pernikahan yang terakhir ialah adanya cacat forma Kanonika, atau kegagalan dalam mengikuti tata cara resmi pernikahan Gereja Katolik, sehingga mengakibatkan pernikahan tidak sah sejak awal. Beberapa contoh cacat forma Kanonika ialah menikah tanpa Pastor atau Uskup dan dua saksi, maupun menikah secara non-Kanonik, seperti melakukan pernikahan secara sipil atau adat saja.

Itulah rangkuman penjelasan mengenai anulasi dalam perkawinan Katolik. Semoga bermanfaat untukmu, Bela.

Editorial Team