Ilustrasi cerai (freepik.com/freepik)
Setelah mengetahui bahwa anulasi adalah deklarasi pembatalan nikah karena adanya syarat pokok yang tidak dipenuhi, maka anulasi jelas berbeda dengan perceraian. Karena, perceraian sendiri diartikan sebagai proses pengakhiran pernikahan yang telah dianggap sah dan pernah terjadi di mata hukum, yang biasanya disebabkan oleh konflik rumah tangga, dan hal lainnya.
Menurut hukum Kanonik pun, umat Katolik tidak mengenal istilah perceraian. Sebab, pernikahan dipandang sebagai sebuah hal yang kudus, oleh karenanya tidak diperkenankan untuk dipisahkan oleh manusia. Sehingga, pernikahan yang telah dinyatakan sah dalam Katolik dianggap monogami seumur hidup, atau hidup hanya dengan satu pasangan.
Hal tersebut sebagaimana yang tertera di dalam Matius ayat 6 yang berbunyi:
“Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”