Pernikahan merupakan momen penting dalam hidup, dan untuk mempersiapkannya dengan baik, bimbingan pra nikah sangatlah diperlukan. Program ini memberikan bekal bagi calon pengantin dalam mengarungi kehidupan rumah tangga.
Pada 8 Januari 2024, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) atau Bimbingan Pra Nikah sebagai syarat bagi calon pengantin yang akan menikah. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam No.2 Tahun 2024.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan calon pengantin bisa lebih siap menghadapi kehidupan pernikahan yang harmonis dan langgeng. Lebih lanjut, yuk simak kapan bimbingan pra nikah dan berbagai aspek penting lainnya berikut ini.
