Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
unblurimageai_ridwan_kamil_dan_atalia_praratya.png
Instagram.com/ridwankamil

Intinya sih...

  • PA Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan melalui sidang e-court.

  • Hak asuh Zara jatuh ke Atalia, sementara Arka diasuh Ridwan Kamil berdasarkan kesepakatan bersama.

  • Putusan belum inkrah dan masih bisa diajukan banding dalam waktu 14 hari.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sudah resmi berakhir. Setelah hampir 29 tahun membina pernikahan, pasangan figur publik ini dinyatakan cerai oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu (7-1-2026).

Gugatan cerai yang diajukan Atalia tersebut dikabulkan tanpa proses panjang karena sejak awal kedua belah pihak telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Kabar ini tentu mengejutkan publik, mengingat Ridwan dan Atalia ini dikenal sebagai pasangan harmonis yang sering tampil kompak di hadapan masyarakat.

Berikut informasi lengkap terkait putusan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Yuk, simak selengkapnya!

1. Putusan dibacakan secara e-court

Instagram.com/ridwankamil

Putusan cerai antara Ridwan dan Atalia dibacakan secara e-court atau melalui sistem peradilan elektronik. Hal ini dilakukan karena sejak awal perkara gugatan cerai tersebut memang didaftarkan melalui jalur elektronik.

Humas PA Bandung, Ikhwan Sopyan menjelaskan bahwa salinan putusan telah dikirimkan kepada pihak penggugat dan tergugat pada Rabu (7-1-2026) kemarin. Ia menegaskan bahwa meski gugatan dikabulkan, isi putusan tidak dapat dipublikasikan secara umum karena dibacakan secara elektronik. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem e-court di lingkungan peradilan agama.

"Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun, dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," kata Ikhwan kepada awak media.

2. Hak asuh anak kandung jatuh ke Atalia

Instagram.com/ataliapr

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PA Bandung menetapkan hak asuh anak kandung Ridwan dan Atalia, yakni Camillia Laetitia Azzahra berada di bawah pengasuhan sang ibu. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak selama proses persidangan berlangsung.

Ikhwan kembali menegaskan bahwa tidak ada sengketa dalam penentuan hak asuh Zara. Ridwan dan Atalia sama-sama sepakat untuk mengutamakan kepentingan anak. Dengan demikian, Zara akan diasuh oleh Atalia Praratya, sementara hubungan dengan ayahnya tetap diharapkan berjalan baik demi perkembangan psikologis sang anak.

"Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya," ucapnya.

3. Anak sambung diserahkan sementara ke Ridwan

Instagram.com/ridwankamil

Sementara itu, untuk anak bungsu bernama Arkana atau akrab disapa Arka, Majelis Hakim menetapkan hak asuh sementara berada di tangan Ridwan. Kuasa hukum Ridwan, Wenda Aluwi menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan.

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim, Arka saat ini dinilai memiliki kedekatan emosional yang kuat dengan Ridwan. Secara psikologis, keberadaan Arka bersama ayahnya dinilai lebih dibutuhkan pada fase tersebut.

"Dan untuk Arka pada saat ini diserahkan ke Pak Ridwan Kamil, akan diasuh oleh Pak Ridwan Kamil. Kenapa ada di Pak Ridwan Kamil, kebetulan karena pada saat ini Arka secara psikologis dibutuhkan oleh Pak Ridwan Kamil. Dan sedang dekat-dekatnya sama Pak Ridwan Kamil. Jadi atas kesepakatan bersama, pada saat ini Arka ada bersama dengan klien kami," terangnya.

4. Masih dapat mengajukan banding

Instagram.com/ridwankamil

Meski gugatan cerai telah dikabulkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. PA Bandung menyebutkan masih ada tenggang waktu selama 14 hari bagi kedua pihak apabila ingin mengajukan upaya hukum banding. Hal ini merupakan prosedur hukum yang berlaku dalam setiap putusan peradilan.

Selama masa tenggang waktu tersebut, masing-masing pihak memiliki hak yang sama untuk menempuh jalur hukum lanjutan jika merasa keberatan atas putusan majelis hakim.

"Karena ini masih dalam upaya hukum ya karena belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada tenggang waktu masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari gitu," jelas Ikhwan.

5. Bukti dari Atalia mempercerat proses cerai

Instagram.com/ridwankamil

Proses cerai Ridwan dan Atalia terbilang berjalan cepat. Hal ini tidak lepas dari kelengkapan bukti yang diajukan oleh pihak Atalia sebagai penggugat. Humas PA Bandung menyebutkan bahwa seluruh bukti yang disampaikan telah memenuhi ketentuan hukum dan dinilai cukup kuat oleh majelis hakim.

“Bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat berinisial AT melawan tergugat berinisial RK dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, sehingga gugatan dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Ikhwan.

Ikhwan pun mengungkapkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan cerai ini merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Itulah kelima hasil putusan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Semoga keduanya dapat menjalankan hidup masing-masing dengan bahagia, ya!

FAQ Ridwan Kamil dan Atalia Praratya

Kapan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi bercerai?

Putusan cerai resmi dibacakan oleh Majelis Hakim PA Bandung pada Rabu, 7 Januari 2026, melalui sistem e-court.

Siapa yang mengajukan gugatan cerai?

Gugatan cerai diajukan oleh Atalia Praratya pada Desember 2025 dan disetujui karena kedua pihak telah sepakat mengakhiri pernikahan.

Berapa lama Ridwan Kamil dan Atalia Praratya menikah sebelum bercerai?

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah membina rumah tangga selama kurang lebih 29 tahun sebelum akhirnya resmi bercerai.

Editorial Team