Menikah adalah salah satu dari sekian sunnah Rasulullah yang diikuti umat Islam. Menyatukan laki-laki dan perempuan dalam ikatan suci pernikahan juga disebut sebagai penyempurna separuh agama. Ketika seseorang memutuskan untuk menikah, maka mereka harus siap lahir dan batin.
Di sisi lain, ada berbagai fenomena yang terjadi berkaitan dengan hal tersebut. Salah satunya, perempuan yang menikah ketika sedang hamil. Kerap menjadi perdebatan, apakah pernikahan itu menjadi sah di mata hukum dan agama? Untuk menjawab masalah ini, Popbela telah merangkum topik tentang hukum menikah saat hamil dalam agama Islam. Yuk, simak ulasannya!
